Rabu, 30 Oktober 2019

ADA APA DI BALIK RUU ?


Aksan Talib
(Anggota Cakrawala Mahasiswa JOGJA)

Dalam konteks ketergantungan Indonesia terhadap Investasi,sangat memungkinkan terjadinya RESESI yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Resesi ini akan memperlihatkan jatuhnya pendapatan (Upah buruh), biaya Kesehatan yang mahal dan sangat mudah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.Dibeberapa negara sudah diperhadapkan denganpelambatan pertumbuhan ekonomi seperti Hongkong dan Chile, sehingga memunculkan ribuan bahkan jutaan demonstran yang mengorganisasikan diri dan turun kejalan dengan tuntutan Gaji dan Dana Pensiun yang sangat rendah, Biaya Layanan Kesehatan serta Pendidikan, hingga kesenjangan antara kaum kaya dan miskin.Begitupun di berbagai negara-negara Imprealis yang juga terkena dampak dari Resesi Ekonomi, seperti Amerika Serikat, China, Ingris dll. (Baca: Resesi Ekonomi Global)
Ditengah persaingan Dunia global sangat mempengaruhi indeks Demokrasi Indonesian (Menurun), bisa dilihat dalam situasi terakhir ini begitu besar diskriminasi yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari persoalan politik, ekonomi dan sosial.

Di tengah resesi ekonomi global Mahasiswa juga diperhadapkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, memaksakan kampus menjadi Perguruan Tinggi Negri Berbadan Hukum (PTN-BH). Yang kemudian semangat kebijakan ini untuk meliberalisasi sekaligus membatasi masyarakat kelas bawah dalam mengakses pendididkan. Kebijakan ini akan melahirkan diskriminasi terhadap mahasiswa yang tidak dilibatkan secara aktif dalam menentukan aturan kampus. 

Ditengah pendidikan yang semakin dieksploitasi, Pemerintah berupaya untuk meloloskan beberapa paket kebijakanyang kontroversial seperiti RUU Pertanahan, RUU Minerba, Revisi UU ketenagakerjaan Versi pengusaha, dll.

Petani di perhadapkan dengan  RUU Pertanahan akan memperkuat posisi tawar negara dan korporasi dalam soal agraria. Dan ini sangat mempermudah terjadinya perampasan Tanah, Penggusuran, dan bahkan ancaman pemenjaraan terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya dari penggusuran.

Selain itu buruh juga dihadapkan pada  Revisi UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 yang tidak menunjukan keberpihakan kepada kaum pekerja sekaligus mengarahkan kondisi pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel, dalam soal pengupahan hak berunding serikat buruh telah dirampas akibat lahirnya PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang akan berdampak terhadap rezim Upah murah. Terkait penetuan kenaikan upah seharusnya dipertimbangkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (UU nomor 13/2003) bukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam jaminan kesehatan Jokowi resmi menaikan iuran BPJS kesehatan sebesar dua kalipat dari sekarang dan subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA juga akan dicabut.

Bukan hanya itu dalam pidato Jokowi ketika dilantik sebagai Presiden, iya menegaskan akan ada konsep pembuatan Undang-undang Omnibus law. Konsep pembuatan Undang-undang ini di adopsi dari Amerika Serikat, yang dimana akan memangkas berbagai Undang – undang yang menghambat Investasi.

Keberpihakan rezim terhadap investasi sangat mengabaikan segalah bentuk persoalan rakyat diberbagai sektor, bahkan pemerintah terus berupayah untuk memudahakan investasi melalui regulasi yang anti terhadap rakyat, yang kemudian menggunakan aparat negara untuk merepresi gerakan rakyat ketika mengkritik kebijakan yang berpihak terhadap Oligarki.

Dari berbagai macam persoalan yang ada , kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA menyerukan agar kaum buruh bersatulah mempelopori perjuangan rakyat miskin dan pentingnya penyatuan gerakan rakyat seluruh Indonesia. Kami juga mengajak  keterlibatan angkatan muda untuk berorganisasi, serta meluaskan diskusi sejarah, studi komparatif, realita dunia, maupun teori, agar bisa menjawab berbagai persoalan ekonomi, politik dan sosial. Kami juga menyerukan untuk membangun solidaritas internasional, karena tanpa  persatuan internasional kita tidak akan bisah keluar dari cengkraman sistem kapitalisme global.

Senin, 30 September 2019

CMY, Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.


Pernyataan Sikap : Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.



Berbagai aksi yang dilakukan disetiap daerah di Indonesia untuk menolak berbagai kebijakan dan regulasi ( UU KPK,RKUHP, Dll) yang anti rakyat harus di perhadapkan dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.


Selain itu juga rakyat Papua yang menuntut perlakuan rasisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian-TNI-Ormas Reaksioner. Justru mereka harus dikriminalisasi.

Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:


1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”


2. Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 24 ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 30,”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Pasal 32,”Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”


3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 9 ayat 1, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
Pasal 19
Ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”

Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”


4. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4
Ayat 1, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
Ayat 2, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Ayat 3, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”


5. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;
memperoleh perlindungan hukum.”
Pasal 7, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.”
Pasal 18
Ayat 1, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”

Ayat 2, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”


6. Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6,
Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”
Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”

Pasal 11, “Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”


7. Pekap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pasal 28,
Huruf a, “Dalam melakukan upaya dan tindakan,  aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat”
Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”
Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang”

Atas tindakan-tindakan tersebut kami menyatakan sikap :
1. Mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap masa aksi dan jurnalis.
2. Mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, pembunuhan terhadap massa aksi
3. Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
4. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Tanah Papua
5. Mengecam pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.

6. Bebaskan seluruh tahanan politik rakyat Indonesia maupun rakyat Papua
7.   Turut berduka cita sedalam-dalam kepada seluruh massa aksi yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun TNI.





Yogyakarta 01 Oktober 2019
Cakrawala Mahasiswa JOGJA

Kamis, 19 September 2019

AKSI SOLIDARITAS DEMOKRASI UNTUK RAKYAT YOGYAKARTA




Rabbu 18 September 2019 Puluhan kaum muda di Yogyakarta melakukan aksi di Tugu Yogyakarta, aksi di mulai pada 15.00 WIB dengan Tema Kebebasan Berserikat adalah Hak Asasi Hentikan Kriminalisasi Aktifis Bebaskan Tanpa Syarat .

Aksi solidaritasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rezim Jokowi-JK yang telah melakukan pembungkaman ruang demokrasi dan kriminalisasi terhadap aktifis pro demokrasi yang menyuarakan terkait persoalan kolonialisme dan rasisme terhadap rakyat papua.

Raihan, Kordinator Umum aksi, yang di temui setelah aksi menyampaikan bahwa “tujuan dari aksi ini untuk merespon upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara terhadap  rakyat papua dan aktifis pro demokrasi –hak asasi manusia yang menolak segala bentuk diskriminasi rasial, etnis maupun penjajahan yang dilakukan oleh NKRI terhadap bangsa West Papua. Indonesia lewat aparat Kepolisian melakukan tindakan represif, penangkapan secara paksa terhadap aktifis, Surya Anta, Veronika Konam, dll. Maka harapan saya ditengah situasi demokrasi yang semakin dibungkam, menjadi kebutuhan mendesak elemen-elemen masyarakat sipil serta gerakan pro demokrasi harus membangun gerakan yang benar-benar massif untuk terus memperjuang kebebasan berdemokrasi yang sampai hari ini masih terus dibelenggu oleh oligarki politik dan oligarki bisnis dalam memanfaatkan pemerintah untuk menguasai seluruh sumber daya alam di Indonesia maupun Papua”

Aksi ini bukan hanya kaum muda tapi juga hadir seorang Dosen UGM yang dating untuk memberikan solidaritas, sebut saja Pipin dalam orasinya dia menyapaikan “ Bahwa apa yang kami ajarkan dikampus bahwa perjuangan untuk menyampaikan kebenaran dijamin dalam Negara Demokrasi namun apa yang dilakukan oleh Rezim Jokowi-JK dengan menangkap berbagai aktifi pro demokrasi merupakan sebuah tindakan yang sangat anti demokrasi”


Dalam aksi tersebut masa aksi pun menyayikan yel – yel , “Di Papua ditangkap di Indonesia ditangkap dimana-mana rakyat ditangkap 2x, ayo lawan dan bebaskan 2x kawan”, “Demokrasi hasil perjuangan siapa? Rakyat 2x, bukan milik penguasa bukan milik pemodal tapi milik rakyat tertindas”

Massa aksi juga membawa berbagai poster-poster tuntutan, segera bebaskan kawan kami tanpa syarat yang membuat aksi semakin menarik, selain itu aksi ini juga mendapat sorotan dari warga Yogyakarta dengan mengambil selebaran yang dibagi-bagikan oleh masa aksi.

Reportase
Bintang Utara
(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta)


Selasa, 20 Agustus 2019

Manifestasi tuhan ku, Ayah, Ibu


 

Hari berganti hari, waktu berganti waktu, mengajaku mengulas tanya demi tanya!

Mengapa kaki kau yang harus lemah saat kakiku mulai tegap menginjaki bumi?

Mengapa tangan kau yang harus lesu saat jari jemariku mulai erat menggenggam harapan?

Mengapa harus langkah kau yang lambat saat aku mulai mencoba tuk berlari melintasi semsesta?

Oowh, kapan lagi ku melihat lincahnya gerak kau saat aku kau pangku  dan kau genggam penuh kasih!

 

Engkau menjadi atap saat ganasnya panas mentari  yg tak kenal rupa, menghanguskan dinding dinding buana.

Engkau bagai percikan nur rembulan penerang malamku saat swastamita meranjak pergi sore ini

Kini kaupun menua saat aku telah  diajari melawan derasnya arus waktu

Kini kaupun menua saat aku kau bentengi dari serangan fajar hitam yng mengancam

Kini kaupun menua

Menua saat asupan darah dagingku kau cukupkan

 

Aku adalah debu tanpa tulusnya deritamu penuh kasih

Aku adalah mata air yang mengering tanpa derasnya cucuran keringatmu

Aku adalah tulang benulang tak berjiwa  tanpa tetesan sakralnya air susumu Kini kaupun menua

 

Muhammad Yapon

(Yogjakarta, 19 Agustus 2019)

Neneku Seorang Pelaut



Nusantaraku kemana mana

Madagasgar katanya?

Kebun kembang wangin alam

 

Maritim kata kau?

Pulau samudera indah?

Orang orang membuat kapal dari sini hingga Afrika

 

Wahai maritim

Hay madagasgar

Engkaulah guru seluruh dunia

Engkau ada di tanah ini

 

Nusatara ? Apa Indonesia?

Ha ha ha maritime kata kau

Madagasgar katanya

 

Kasihku iya sekarang seperti lilin

Gunung api yang lama mati

Seperti lilin dibakari

 


Air yang dimasaki

Profit yang dieskploitasi

Selangkangan yang dihisapi

Seperti semesta yang di kapitalisasi

 

Kekasihku !

Aku ingin menemukan rumah perdamaian

Aku ingin bersama kau dalam damai kasih dan cinta

Tapi kini hilang sirna


Haji Limbong

Yogyakarta 19 Agustus 2019

 

Sabtu, 03 Agustus 2019

Kaum Muda Berogranisasi Belajar dan Berjuang Bersama Rakyat

Cakrawala Mahasiswa JOGJA
“Kalian pemuda, kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena fungsi hidupnya hanya beternak diri.” Pramoedya Anata Toer
Haii Haii !!! ðŸ‘‹ Apa kabar bro/sis/cin/say? ðŸ¤—
Bosen ga sih setiap hari kuliah, dan diperhadapkan dengan mata kuliah yang tidak menyentuh persoalan rakyat. Apalagi dosen yang selalu saja menganggap diri paling benar, bukankah kaum muda butuh kebebasan, masikah kita hanya menjadi mahasiswa yang kupu-kupu(kuliah pulang- kiuliah pulang), mahasiswa kura-kura (kuliah rapat-rapat), ya elah apalagi kampus yang selalu membatasi mahasiswa untuk merokok, berpakaian bebas, bahkan kita sebagai mahasiswa tidak bisa menetukan kebijakan kampus padahal mahasiswalah sumber keuangan kampus bukan? Ya pasti kita semua bosen.
Belum lagi biaya kuliah yang setiap tahunnya semakin mahal, tapi kita mahasiswa dipaksa untuk lulus dengan cepat, dengan IP 3.00 di paksa harus membuat tugas setiap hari, apakah pendidikan hanya mengajarkan kita untuk menjadi robot? Tidak pendidikan sejatinya adalah membebaskan manusia dari belenggu kebodohan. Pendidikan harusnya memanusiakan manusia, tetapi apa yang terjadi mahasiswa hanya diarahkan lewat kurikulum yang tidak ilmiah untuk menjadi buruh-buruh murah dan tidak ada jaminan lapangan pekerjaan, ekspektasi kuliah untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik hanyalah bayang-bayang yang sangat menakutkan. Negara melepaskan tanggung jawabnya dari pendidikan, orang tua kita dipaksa untuk menanggung beban tersebut namun di lain sisi, politik upah murah terus dimasifkan, tidak ada kepastian lapangan pekerjaan, penggusuran tanah semakin massif, sumber daya alam yang seharusnya bisa mensejahterakan rakyat, kini hanya dikuasai segelintir orang.
Lantas apa yang harus kita perbuat?
Saat ospek berkumandang diseluruh kampus mahasiswa disuguhkan dengan kata-kata motivasi bahwa “Mahasiswa adalah agen perubahan” namun pada kenyataan mahasiswa hanya menjadi barang dagangan dan kampus menjadi seperti perusahaan yang siap memproduksi barang-barang murah yang siap dilemparkan ke pasar neoliberalisme.
Namun situasi ini tidak bisa dibiarkan karena sejarah telah mencatat bahwa kaum muda mengambil peran penting dalam perubahan sejarah artinya bahwa situasi tersebut bisa di rubah, asalkan mahasiswa berani keluar dari tembok-tembok kampus yang memenjarakan pemikiran kritis dengan mencari sekolah-sekolah alternatif yang mampu membukan Cakrawala Mahasiswa agar mampu merubah keadaan yang ada.
Untuk itu kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA mengajak kawan-kawan untuk terlibat dalam Sekolah Mikir VII (Militan dan Kritis) yang akan dilakasanakan pada 27-29 sepetember 2019 di Yogyakarta, bagi kawan-kawan yang mau terlibat silahkan menghubungi kontak yang tersedia.

Bagi kaum(Mahasiswa) muda yang ingin terlibat ataupun bergabung, silahkan masukan :
1. Nama :
2. Kampus :
3. Fakultas :
4. Jurusan :
5. TTL :
6. Alasan Terliibat Sekolah Mikir :
7. Hobby :
8. Apa yang ada minati dengan agenda CMY :
A. Aksi
B. Pengorganisiran
C. Diskusi
D. Kreatifitas
E. Pengajar Sanggar Kasih Ibu (Anak)

Info Pendaftaran :
Instagram : corong_kaummuda 
Whassap : 082113944017 ( CMY KOTA)
081342017096 (CMY BABARSARI)
081392532080 (CMY Univ. Almaata)

Kamis, 02 Mei 2019

Pernyataan Sikap KAMRAT (Komite Aksi Mayday Untuk Rakyat)




Pernyataan Sikap KAMRAT (Komite Aksi Mayday untuk Rakyat) mengutuk penghadangan, pemukulan, dan perusakan perlengkapan aksi oleh aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta terhadap massa aksi KAMRAT  dalam memperingati Hari Buruh Internasional dan 56 Tahun Aneksasi West Papua. Yogyakarta, 1 Mei 2019.

Kebebasan dalam berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia kembali tercoreng. Rabu, 1 Mei 2019 aliansi KAMRAT Yogyakarta yang hendak melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional dan 56 Tahun Aneksasi West Papua mendapatkan represi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

KRONOLOGI LENGKAP





Pukul 07.00 WIB, massa aksi berkumpul di titik kumpul (Asrama Kamasan) mempersiapkan perlengkapan aksi.

Pukul 09.45 WIB, Massa Aksi bersiap, berbaris keluar Kamasan dan berniat melakukan Long March menuju Titik Nol KM Yogyakarta.

Pukul 10.00 WIB, Kapolresta Yogyakarta, Armaini, menghalangi massa aksi yang hendak bergerak ke Titik Nol, dengan alasan ada massa tandingan dari ormas Paksi Katon dan FJR. Kapolres khawatir akan terjadi gesekan, dan bersikeras agar Massa Aksi KAMRAT berpindah lokasi aksi.

Pukul 10.10 WIB, Negosiator, Korlap Aksi dan pendamping hukum dari LBH Yogyakarta melakukan perundingan dengan Kapolres agar Massa Aksi tetap bisa bergerak menuju Titik Nol KM.

Pukul 11.00 WIB, Perundingan berjalan alot dan akhirnya massa aksi berkompromi akan berpindah titik aksi ke Monumen Tugu Jogja, namun hal itu juga tidak diterima oleh pihak kepolisian. Mereka memaksa agar aksi dilakukan di Balaikota Yogyakarta.

Pukul 11.15 WIB, Massa aksi bersepakat untuk membangun barisan lagi dan tetap mencoba bergerak keluar Kamasan, namun massa aksi dihadang, di dorong, lalu dipukuli oleh Sabhara.


Pukul 12.00 WIB, Saling dorong terus terjadi, dan massa aksi berhasil menerobos barikade Sabhara di pagar Kamasan, namun Polisi memblokade jalan Kusumanegara menuju Titik Nol dengan truk polisi. Saksi mata melihat Polisi bernama Armaini juga melakukan perusakan terhadap Ampli mobil komando KAMRAT.

Pukul 12.15 WIB, Saling dorong kembali terjadi dan pemukulan semakin brutal. Polisi mulai menembakan gas air mata sehingga massa aksi berhamburan masuk kembali menuju Asrama.

Pukul 13.00 WIB, Massa aksi mengatur barisan lagi di dalam asrama.
 
Pukul 13.30 WIB, Massa Aksi mencoba keluar lagi, namun kembali massa aksi direpresi dan dipukuli.

14.00 - WIB, Massa aksi tetap melakukan aksi, menyampaikan orasi politik di depan asrama Kamasan.

15.30 WIB, Aksi berakhir dengan membacakan pernyataan sikap.

Korban pemukulan:
1. Jhon Nawipa (21) luka di bibir dan jidat
2. Gasrul (22) ditendang di kemaluan
3. Junior Ireuw (19) Luka di leher
4.Wahyu (20) Dipukul dan dicekik leher
5. Yoseph Sakof (21) Luka di tangan
6. Yulianus degei (21) luka robek di hidung
7. Fabby Pigome (22) Luka di kaki (tulang  kering), dan jidat.
8. Remis Praha 20 Luka di bibir
9. Aris Yeimo 32 Luka di Jidat
10. Imam 21 Luka di Kaki

11. Ali (25) Luka di leher dan pelipis
12. Fatihah (18) Luka di kaki

Kerugian Materil:
1. Ampli Mobil komando dirusak Polisi.

Atas segala tindakan represi aparat kepolisian terhadap massa aksi KAMRAT, maka kami menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan pemberangusan demokrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta beserta seluruh jajarannya.
2. Mengecam penghadangan dan pemukulan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
3. Mengecam perusakan terhadap perlengkapan aksi oleh Kapolres Yogyakarta, Armaini.
4. Mengajak seluruh seluruh elemen gerakan demokrasi untuk membangun kekuatan dan merebut kembali demokrasi.


KAMRAT (Komite Aksi Mayday Untuk Rakyat)

Cakrawala Mahasiswa JOGJA
PEMBEBASAN
AMP
PLUSH

Jumat, 12 April 2019

AKSI MOGOK MAKAN DRIVER ONLINE JOGJA-JAWA TENGAH


Selasa 09 April 2019 Driver Online Yogyakarta- Jawa Tengah melakukan aksi mogok makan di depan kantor PT.Gojek Indonesia Yogyakarta. Aksi di mulai dari kantor Grab Yogyakarta sampai Kantor PT. Gojek Indonesia yang di lanjutkan dengan mogok makan. Rabbu 10 April 2019 aksi mogok makan masih saja berlanjut karena tuntutan massa aksi tidak di penuhi oleh PT.Gojek Indonesia. Aksi mogok makan ini di pelopori oleh Front Indonesia( Independent Driver Online Indonesia) , perwakilan yang melakukan mogok makan adalah Presiden dan Wakil Presiden Front Indonesia.
Aksi mogok makan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap praktek penindasan yang di lakukan oleh PT. Gojek Indonesia dan Grab. Aksi mogok makan ini adalah murni aksi yang lahir dari keresahan para Driver-driver online Jogja – Jawa Tengah
Nurahok , Kordinator lapangan Aksi mogok makan, yang di temui di sela-sela aksi menyampaikan, aksi ini di lakukan oleh Front Indonesia ( Independent Driver Online Indonesia), yang beranggotakan 3000 se Yogyakarta – Jawa Tengah. Target kami melakukan aksi ini adalah sampai tututan kami terpenuhi, karena ini menyangkut dengan hidup dan mati kami. Ketika masalah ini tidak di selesaikan maka kami akan kehilangan sumber kehidupan kami. Yang kami rasakan selama ini adalah kesewenang-wenangan dari pihak aplikator, latar belakangnya adalah perjanjian kemitraan yang di buat secara sepihak oleh aplikator (PT.GOJEK INDONESIA DAN GRAB), para driver tidak pernah di berikan ruang untuk berpartisipasi. Inilah sebuah bentuk ketidakadilan, ini adalah sebuah sistem yang menindas, padahal orang tertarik pada dirver online ini karena iming-iming dari perusahaan dengan dalil kemitraan, pendapatan yang bagus, namun pada kenyataanya justru mereka yang lebih di untungkan.

Restu, salah satu perwakilan dari KPBI (Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia) Yogyakarta, yang juga terlibat aksi, menegaskan bahwa, aksi ini sebagai tindak lanjut dari aksi yang pertama 8 maret 2019, aksi di laksanakan karena tuntutan aksi sebelumnya tidak di gubris oleh PT.Gojek Indonesia dan Grab. Sudah ada pertemuan dengan pihak wali dan PT.Gojek Indonesia, namun tetap saja pihak PT.Gojek Indonesia tidak pernah memenuhi tututan para driver. Aksi ini terpusat di Kantor PT. Gojek Indonesia. Harapan kedepan karena mau memasuki hari buruh International, perlu memperkuat solidaritas antara sesama para driver online seluruh Indonesia dan Seluruh rakyat tertindas Indonesia.

Sabar Gimbal , Presiden Front Indonesia (Independent Driver Online Indonesia), menyampaikan pada saat konfrensi pers, hari ini kami akan menyampaikan bentuk ketidakadilan yang di lakukan oleh PT.Gojek Indonesia dan Grab, yang mana tututan kami yang sudah di serahkan namun mereka masih menjawab dengan retorika-retorika palsu, saya buktikan dilapangan bahwa yang mereka lakukan hanya untuk menindas mitranya. Apa yang di lakukan oleh pihak perusahaan online ini, adalah merupakan bentuk monster kapitalis yang paling dahsyat dan mengerikan. Presiden RI harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan, karena ini bukan hanya masalah Driver online Yogyakarta – Jawa Tengah, tapi ini masalah rakyat seluruh Indonesia. Kita semua Driver online Indoensia akan kehilangan lapangan pekerjaan, karena saat ini PT. Gojek Indonesia dan Grab, telah bekerja sama dengan Astra, dan kami mensenyalir ini merupakan grandesain untuk menghabisi kami semua. Jika tuntutan kami tidak di penuhi makan aksi ini akan berlanjut.

Tuntutan Aksi :
1.      Pemuktahiran/Pemutihan Akun Driver PT.GI
2.      Hapuskan Sistem dan Alokasi Order
3.      Kembalikan Jumlah Point Skema Intensif Untuk Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah
4.      Meninjau Ulang Perjanjian Kemitraan Untuk Lebih Berlandaskan Kesetaraan dan Keadilan


Reportase
Ali Akbar Muhammad
(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta)

Senin, 08 April 2019

Kaum Muda Jangan Jadi Aktifis Magang


Sejarah dunia adalah sejarah kaum muda jika kaum muda mati rasa maka matilah semua bangsa
(Pramoedya Ananta Toer)

Kaum muda adalah orang yang masih produktif serta mempunyai semangat dan cita-cita untuk masa depan yang lebih baik. Rata-rata usia produktif dari kaum muda ini 15-64,sehingga dalam setiap perubahan maupun perkembangan sejarah dunia selalu kaum muda mengambil peran penting. Selain itu banyak kaum muda yang menjadi tokoh maupun pemimpin di berbagai belahan dunia, ini menunjukan bahwa peran kaum muda sangat di perhitungkan.

Siapa yang tidak kenal Karl Marx sosok kaum muda pembawa perubahan bagi kaum proletar seluruh dunia, menentang kapitalisme sehebat-hebatnya hingga akhir hidup. Semangat muda beliau ini kemudian mengalir kepada seluruh kaum tertindas seluruh dunia. Sosok kaum muda selanjutnya adalah Semaoun dia bersal dari Nusantara, atau saat ini yang di kenal dengan Indonesia. Pada masa hidupnya harus di perhadapkan dengan tindasan kolonialisme –Imprealisme, pada usia 15 tahun beliau sudah terlibat dalam aktifitas oragnisasi, politik gerakan menentang kolonialisme, pada usia selanjutnya beliau  memimpin pergerakan pemogokan buruh kereta di semarang dan menjadi pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pertama. Sosok kaum muda satu ini dia seorang perempuan bernama Kartini, semangat muda menentang feodalisme dan kolonialisme pada masa mudanya. Ketiga sosok kaum muda mempunyai semangat dan konsisten hingga akhir hidup mereka tetap menentang penidasan manusia atas manusia. Serta masih banyak lagi sosok kaum muda yang mengambil bagian dalam perjuangan perubahan dunia.

Revolusi di berbagai penjuru Negara ,  kaum muda selalu mengambil peran penting dalam proses perubahan tersebut. Revolusi borjuasi 1945 Indonesia kaum muda menjadi salah satu  yang menentukan dalam kemerdekaaan. Malapetaka 1965 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia , kaum muda juga mengambil posisi terhadap malapetaka tersebut serta ikut terlibat bersama militerisme dan Imprealisme untuk menggulingkan presiden Soekarno. Perjuangan meruntuhkan tembok militersime Soeharto, Mei 1998 kaum muda juga menentukan sikap serta mempelopori hingga melahirkan Orde Reformasi .

Kondisi ekonomi-politik kapitalisme membuat kemiskinan semakin meningkat,distribusi kekayaan tidak merata,PHK terus bergulir,pendidikan semakin mahal dan tidak ilmiah,penggusuran dan perampasan tanah semakin massif serta masih banyak lagi. Keresahan ini juga banyak terjadi di kalangan  kaum muda, ada hal yang sering di keluhkan oleh kaum muda adalah soal lapangan pekerjaan. Keresahan dan kebingungan bercampur aduk hingga membentuk karakter kaum muda di era Reformasi ini, ketika di amati banyak sekali kaum muda yang kerjaannya hanya selfi, ada juga kerjaannya cumin jalan-jalan, bahkan ada juga yang kerjaanya cuman tidur aja, karena saking resah dan bingungnya. Tak hanya itu banyak kaum muda yang di PHK, harus putus sekolah, harus kehilangan tanah dan lain sebagainya.

Tapi tidak semua kaum muda yang menyerah pada hidup, sebagian kaum muda memilih jalan berorganisasi serta berjuang bersama rakyat menentang segala bentuk penindasan manusia terhadap manusia. Katakan saja mereka kaum muda yang selalu melakukan aksi-aksi demonstrasi, advokasi persoalan rakyat, hingga berbagai cara yang lain. Namun ada fenomena  yang sangat brengsek dari sebagian kaum muda, pada saat menjadi seorang  mahasiswa selalu terlibat dalam perjuangan rakyat serta sering melakukan krititk terhadap kapitalisme, Negara ,pemerintah,partai-partai politik. Namun ketika lulus kuliah malah  menjadi bagian dari apa yang semasa menjadi mahasiswa menjadi bahan kritikannya (penindas). Fenomena ini dinamakan  aktifis magang, semasa menjadi mahasiswa belajar bagaimana advokasi rakyat,hidup bersama rakyat,belajar teori revolusioner, kemudian selesai kuliah  dipakai untuk  menindas rakyat, silahkan cek teman atau bahkan orang terdekat para pembaca pasti banyak sekali orang seperti ini. Manusia seperti ini yang di sebut dengan manusia penjilat.

ALAM
(Devisi, Pendidikan Organisasi Dan Perluasan, Cakrawala Mahasiswa JOGJA)

Rabu, 13 Februari 2019

CMY Mengutuk Keras TIndakan Represi Aparat Kepolisian Terhadap Buruh AMT dan Buruh Freeport!


CMYNews – SIKAP Cakrawala mahasiswa Jogjakarta   Mengutuk dan Mengecam keras tindakan Represif yang di Lakukan oleh Negara lewat Aparatusnya terhadap buruh Awak Mobil Tanki Pertamina dan buruh Freeport.

Buruh AMT #1905AMTPERTAMINA adalah  korban PHK sepihak yang di lakukan oleh salah satu Perusahan BUMN PT. PERTAMINA PETRA NIAGA, Sedangkan Buruh Freeport #8300 adalah korban PHK sepihak yang di lakukan oleh PT FREEPORT.

Buruh AMT dan buruh Freeport telah berbulan-bulan berada di jakarta dan membangun tenda di seberang Istana untuk menuntuk keadilan agar di pekerjakan kembali, berbagai upaya telah di lakukan, sampai bertemu dengan presiden. Namun tidak pernah di selesaikan oleh Negara.

Tepat pada Hari Rabbu 13 Februari 2019. Jam 18.00 Buruh AMT dan Buruh Freeport beserta Istri dan anak-anak mereka keluar di Jalan raya untuk menghadang iringan mobil Yang di naiki oleh Presiden Jokowi, namun tepat pada jam 22.00 WIB para buruh di bubarkan secara paksa serta mendapatkan tindakan represi oleh aparat kepolisian. Tenda dihancurkan, 2 ibu pingsan, 2 bapak kakinya terkilir dan beberapa ditangkap polisi.

Solidaritas Rakyat Indonesia Untuk Venezuela

CMY NEWS -  Selasa 12 Febuari 2018, Puluhan Rakyat Indonesia dan West Papua di Yogyakarta , Menggelar aksi longmarc dari Parkiran Abubakar Ali - Titik 0 Km Malioboro. Puluhan massa ini tergabung dalam Solidaritas Rakyat Indonesia untuk Venezuela. Aksi di mulai pada 12.00 WIB.

Aksi ini di lakukan untuk mengecam dan mengutuk keras tindakan Intervensi  dan upaya kudeta yang di lakukan oleh Imprealisme AS dan sekutunya terhadap Pemerintahan bolivarian Venezuela dan Presiden terpilih Nicholas Maduro, serta Memberikan Solidaritas terhadap Rakyat Bolovarian Venezuela yang sedang mempertahankan kedaulatan. Dalam perjalanan longmarc massa aksi meneriakkan Hands Off Venezuela, serta menyayikan lagu-lagi perjuangan. Aksi ini pun mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di sepanjang Malioboro.

Marlen selaku Kordum, dalam orasi politiknya menyampaikan , bahwa upaya kudeta ini mengingatkan kita pada Kudeta 1965 yang di lakukan oleh Militer dengan dukungan Imprealisme, terhadap Pemerintahan Orde lama Soekarno, yang berakibat pada malapetaka pembantaian jutaan rakyat Indonesia. Hal serupa pun terjadi di Chile pada tahun 1973 yang mana kudeta juga di lakukan oleh militer dengan dukungan Imprealisme terhadap Presiden sosialis Salvador Alende. Rakyat Venezuela punya pengalaman mempertahankan kedaulatan, sebelumnya di tahun 2000 upaya kudeta pernah di lakukan oleh militer Venezuela dengan dukungan Klas borjuis Venezuela serta Imprealisme AS dan sekutunya, namun Kudeta ini hanya berlangsung selama 48 jam, Pemerintahan bolivarian dan Presiden Hugo Chaves berhasil di kembalikan oleh mayoritas rakyat Venezuela.

Selasa, 15 Januari 2019

Mengecam Tindakan Pembungkaman Ruang Demokrasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Birokrasi Kampus Universitas Almaata Yogyakarta



UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau hak-hak constitusional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) dapat terlaksana.

Hak-hak warga negara (citizen’s rights) yang di atur negara meliputi (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada poin (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.
Surat himbauan yang di keluarkan oleh pihak birokrasi kampus Universitas Almaata Yogyakarta, telah mencederai demokrasi serta telah melanggar Undang-undang dasar 1945 mengenai hak-hak warga negara. Apa yang di lakukan oleh pihak birokrasi kampus ini merupakan bentuk dari politik orde baru. Padahal kita tau secara bersama semangat reformasi adalah memberikan ruang demokrasi bagi rakyat, selama 32 tahun orde baru berkuasa tidak ada ruang demokrasi bagi rakyat.  Maka perjuangan mahasiswa bersama rakyat hingga berhasil melahirkan reformasi 1998 adalah bentuk dari perjuangan membuka ruang  demokrasi bagi rakyat serta menjadikan kampus sebagai ruang ilmiah , tradisi kritis, serta memberikan kebebasan mahasiswa untuk berekspresi di kampus.
Kampus tak lagi Memiliki Tradisi Ilmiah
Pendidikan adalah jalan pembebasan, jalan menuju peradaban manusia yang lebih baik, serta jalan untuk membuka akses hidup layak. Olehnya, kebebasan berfikir , berkreasi dan menyampaikan  pendapat menjadi basis dasar sarta tradisi yang harus diciptakan untuk menuju peradaban manusia yang lebih baik.
Tindakan-tindakan kekerasaan, kriminalisasi serta  pembungkaman aspirasi mahasiswa selalu menjadi tontonan yang mengerikan yang dipertunjukkan Negara dan kampus dalam menanggapi protes-protes mahasiswa. Kampus yang seharusnya menunjukkan sebuah peradaban yang demokratis,  diubah menjadi intitusi yang menghancurkan sebuah kebebasan mahasiswa dalam berdemokrasi.
Sementara kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi,  tak ubahnya menjadi sebuah aturan normatif yang selalu dilanggar kampus melalui tindak-tindak kekerasaan, kriminalisasi,pelarangan yang diintruksikan oleh Pejabat kampus. Kebebasan-kebebasan yang ada di kampus menjadi simbolis semata, untuk menunjukkan seakan-akan kampus memainkan peran untuk menegakkan demokratisasi. Ternyata kebebasan-kebebasan dalam mengekspresikan keilmuan dan aspirasi mahasiswa, selalu dihambat dengan tindakan-tindakan baja dan kejam dari pihak kampus.

Surat himbauan yang di keluarkan oleh birokrasi kampus Universitas Alma ata Yogyakarta sebagai bentuk telah matinya tradisi ilmiah di kampus dan sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi di kampus. Maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta Menutut :

1.Hapus Seluruh Aturan Kampus Universitas Almaata Yang Membungkam Ruang Demokrasi Bagi Mahasiswa
2. Lawan Pembungkaman Ruang Demokrasi Di Kampus