Selasa, 15 Januari 2019

Mengecam Tindakan Pembungkaman Ruang Demokrasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Birokrasi Kampus Universitas Almaata Yogyakarta



UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau hak-hak constitusional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) dapat terlaksana.

Hak-hak warga negara (citizen’s rights) yang di atur negara meliputi (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada poin (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.
Surat himbauan yang di keluarkan oleh pihak birokrasi kampus Universitas Almaata Yogyakarta, telah mencederai demokrasi serta telah melanggar Undang-undang dasar 1945 mengenai hak-hak warga negara. Apa yang di lakukan oleh pihak birokrasi kampus ini merupakan bentuk dari politik orde baru. Padahal kita tau secara bersama semangat reformasi adalah memberikan ruang demokrasi bagi rakyat, selama 32 tahun orde baru berkuasa tidak ada ruang demokrasi bagi rakyat.  Maka perjuangan mahasiswa bersama rakyat hingga berhasil melahirkan reformasi 1998 adalah bentuk dari perjuangan membuka ruang  demokrasi bagi rakyat serta menjadikan kampus sebagai ruang ilmiah , tradisi kritis, serta memberikan kebebasan mahasiswa untuk berekspresi di kampus.
Kampus tak lagi Memiliki Tradisi Ilmiah
Pendidikan adalah jalan pembebasan, jalan menuju peradaban manusia yang lebih baik, serta jalan untuk membuka akses hidup layak. Olehnya, kebebasan berfikir , berkreasi dan menyampaikan  pendapat menjadi basis dasar sarta tradisi yang harus diciptakan untuk menuju peradaban manusia yang lebih baik.
Tindakan-tindakan kekerasaan, kriminalisasi serta  pembungkaman aspirasi mahasiswa selalu menjadi tontonan yang mengerikan yang dipertunjukkan Negara dan kampus dalam menanggapi protes-protes mahasiswa. Kampus yang seharusnya menunjukkan sebuah peradaban yang demokratis,  diubah menjadi intitusi yang menghancurkan sebuah kebebasan mahasiswa dalam berdemokrasi.
Sementara kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi,  tak ubahnya menjadi sebuah aturan normatif yang selalu dilanggar kampus melalui tindak-tindak kekerasaan, kriminalisasi,pelarangan yang diintruksikan oleh Pejabat kampus. Kebebasan-kebebasan yang ada di kampus menjadi simbolis semata, untuk menunjukkan seakan-akan kampus memainkan peran untuk menegakkan demokratisasi. Ternyata kebebasan-kebebasan dalam mengekspresikan keilmuan dan aspirasi mahasiswa, selalu dihambat dengan tindakan-tindakan baja dan kejam dari pihak kampus.

Surat himbauan yang di keluarkan oleh birokrasi kampus Universitas Alma ata Yogyakarta sebagai bentuk telah matinya tradisi ilmiah di kampus dan sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi di kampus. Maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta Menutut :

1.Hapus Seluruh Aturan Kampus Universitas Almaata Yang Membungkam Ruang Demokrasi Bagi Mahasiswa
2. Lawan Pembungkaman Ruang Demokrasi Di Kampus