UUD
1945, yang memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara.
Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan
terhadap HAM dan hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau hak-hak
constitusional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) dapat
terlaksana.
Hak-hak warga negara (citizen’s rights) yang di atur negara meliputi (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada poin (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.
Hak-hak warga negara (citizen’s rights) yang di atur negara meliputi (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada poin (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.
Surat himbauan yang di
keluarkan oleh pihak birokrasi kampus Universitas Almaata Yogyakarta, telah
mencederai demokrasi serta telah melanggar Undang-undang dasar 1945 mengenai
hak-hak warga negara. Apa yang di lakukan oleh pihak birokrasi kampus ini
merupakan bentuk dari politik orde baru. Padahal kita tau secara bersama
semangat reformasi adalah memberikan ruang demokrasi bagi rakyat, selama 32
tahun orde baru berkuasa tidak ada ruang demokrasi bagi rakyat. Maka perjuangan mahasiswa bersama rakyat
hingga berhasil melahirkan reformasi 1998 adalah bentuk dari perjuangan membuka
ruang demokrasi bagi rakyat serta
menjadikan kampus sebagai ruang ilmiah , tradisi kritis, serta memberikan
kebebasan mahasiswa untuk berekspresi di kampus.
Kampus
tak lagi Memiliki Tradisi Ilmiah
Pendidikan adalah jalan pembebasan, jalan menuju peradaban
manusia yang lebih baik, serta jalan untuk membuka akses hidup layak. Olehnya,
kebebasan berfikir , berkreasi dan menyampaikan pendapat menjadi
basis dasar sarta tradisi yang harus diciptakan untuk menuju peradaban manusia
yang lebih baik.
Tindakan-tindakan kekerasaan, kriminalisasi serta
pembungkaman aspirasi mahasiswa selalu menjadi tontonan yang mengerikan yang
dipertunjukkan Negara dan kampus dalam menanggapi protes-protes mahasiswa.
Kampus yang seharusnya menunjukkan sebuah peradaban yang demokratis,
diubah menjadi intitusi yang menghancurkan sebuah kebebasan mahasiswa
dalam berdemokrasi.
Sementara kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan
kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi, tak ubahnya menjadi sebuah aturan normatif
yang selalu dilanggar kampus melalui tindak-tindak kekerasaan, kriminalisasi,pelarangan
yang diintruksikan oleh Pejabat kampus. Kebebasan-kebebasan yang ada di kampus
menjadi simbolis semata, untuk menunjukkan seakan-akan kampus memainkan peran
untuk menegakkan demokratisasi. Ternyata kebebasan-kebebasan dalam
mengekspresikan keilmuan dan aspirasi mahasiswa, selalu dihambat dengan
tindakan-tindakan baja dan kejam dari pihak kampus.
Surat himbauan yang di
keluarkan oleh birokrasi kampus Universitas Alma ata Yogyakarta sebagai bentuk
telah matinya tradisi ilmiah di kampus dan sebagai bentuk pembungkaman ruang
demokrasi di kampus. Maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta Menutut
:
1.Hapus Seluruh Aturan Kampus Universitas Almaata Yang Membungkam Ruang Demokrasi Bagi Mahasiswa
2. Lawan Pembungkaman Ruang Demokrasi Di Kampus