Rabu, 13 Februari 2019

CMY Mengutuk Keras TIndakan Represi Aparat Kepolisian Terhadap Buruh AMT dan Buruh Freeport!


CMYNews – SIKAP Cakrawala mahasiswa Jogjakarta   Mengutuk dan Mengecam keras tindakan Represif yang di Lakukan oleh Negara lewat Aparatusnya terhadap buruh Awak Mobil Tanki Pertamina dan buruh Freeport.

Buruh AMT #1905AMTPERTAMINA adalah  korban PHK sepihak yang di lakukan oleh salah satu Perusahan BUMN PT. PERTAMINA PETRA NIAGA, Sedangkan Buruh Freeport #8300 adalah korban PHK sepihak yang di lakukan oleh PT FREEPORT.

Buruh AMT dan buruh Freeport telah berbulan-bulan berada di jakarta dan membangun tenda di seberang Istana untuk menuntuk keadilan agar di pekerjakan kembali, berbagai upaya telah di lakukan, sampai bertemu dengan presiden. Namun tidak pernah di selesaikan oleh Negara.

Tepat pada Hari Rabbu 13 Februari 2019. Jam 18.00 Buruh AMT dan Buruh Freeport beserta Istri dan anak-anak mereka keluar di Jalan raya untuk menghadang iringan mobil Yang di naiki oleh Presiden Jokowi, namun tepat pada jam 22.00 WIB para buruh di bubarkan secara paksa serta mendapatkan tindakan represi oleh aparat kepolisian. Tenda dihancurkan, 2 ibu pingsan, 2 bapak kakinya terkilir dan beberapa ditangkap polisi.

Melihat situasi tersebut Kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA, Mengecam dan Mengutuk keras tindakan represif tersebut. Dan Menurut kami pemerintah memang tidak serius menyelesaikan persolan rakyatnya sendiri. Maka dari itu kami menyerukan kepada seluruh rakyat tertindas untuk bersolidaritas terhadap buruh AMT dan Buruh Freeport. Serta Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta menegaskan sikap :
  1. Mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang sewenang-wenang dan represi terhadap rakyat yang menuntut keadilan!
  2. Menuntut Jokowi selaku Presiden Indonesia untuk bertanggungjawab terhadap kebrutalan aparat kepolisian.
  3. Pekerjakan kembali 1095 AMT dan angkat kami sebagai karyawan tetap di PT.PERTAMINA PATRA NIAGA dan PT.ELNUSA PETROFIN sebagai anak perusahaan PT.PERTAMINA
  4. Untuk Buruh usia lanjut, bayarkan hak pensiun sesuai masa kerja.
  5. Bayarkan upah rapelan lembur dari 2011-2016 serta bayar kan upah proses PHK ILEGAL selama 20 bulan ini.
  6. Bagi AMT yang meningal paska PHK ILEGAL ini, berikan hak serta santutan berupa beasiswa bagi anak nya dan usaha bagi istri yang ditingalkan.
  7. Pekerjakan kembali buruh Freeport dan bayarkan gajinya selama melakukan tuntutan di Jakarta!