Tampilkan postingan dengan label Sikap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sikap. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2020

Solider dan Aksi Kamisan Jogja, Aksi Bebaskan Tahanan Politik Tanpa Syarat


Kamis 2 Januari  Puluhan kaum muda di Yogyakarta melakukan aksi di Tugu Yogyakarta, aksi di mulai pada 16.13 WIB dengan Tema Bebaskan Tahanan Politik Tanpa Syarat, Cabut SK Drop Out Rektor Unkhair, Serta Hentikan Intimidasi Terhadap Aktivis Pro Demokrasi.

Aksi solidaritas ini tergabung dari berbagai organisasi dan Individu pro demokrasi yang tergabung dalam Solidaritas Demokrasi Untuk Rakyat (Solider) dan Aksi Kamisan Jogja.

Randi  Humas aksi, yang di temui setelah aksi menyampaikan bahwa, “aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk untuk mengabarkan kepada rakyat Indonesia. Terkait dengan sidang 6 aktivis pro demokrasi di Jakarta pada hari ini Kamis 2 Januari 2020”.

“Bahwa negara telah melakukan pembungkaman ruang demokrasi terhadap tahanan politik pejuang Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua yang ditahan di Indonesia dan Papua, kami menegaskan bahwa Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan Makar. Selain itu kami juga meyerukan untuk mencabut SK Drop Out yang dilakukan oleh Universitas Khairun Ternate terhadap mahasiswa pejuang demokrasi, serta intimidasi terhadap mahasiswa di Lampung”.

Adapun tututan aksi sebagai berikut :

11.Bebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat termasuk Surya Anta
22.Cabut SK Drop Out UNKHAIR (Nomor 1860/UN44/KP/2019) kepada Arbu, Fahyudi, Fahrul, dan Ikra
33.UNMAL dan UNKHAIR menghentikan segala macam bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan berekpresi didalam kampus
44.Mengecam tindakan intimidasi intel polresta Bandar lampung dan polda lampung terhadap mahasiswa Universitas Mahalayati Lampung
55.Hentikan intervensi dalam dunia kampus atau pendidikan
66.Tarik TNI-POLRI organil dan non organic dari tanah papua
77.Buka akses jurnalis seluas-luasnya di Papua
88.Hentikan Operasi TNI-POLRI di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya dan diseluruh tanah Papua
99.Tolak pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua
110.Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua sebagai solusi demokratis



Reportase
Bintang Utara
(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta)


Senin, 30 September 2019

CMY, Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.


Pernyataan Sikap : Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.



Berbagai aksi yang dilakukan disetiap daerah di Indonesia untuk menolak berbagai kebijakan dan regulasi ( UU KPK,RKUHP, Dll) yang anti rakyat harus di perhadapkan dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.


Selain itu juga rakyat Papua yang menuntut perlakuan rasisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian-TNI-Ormas Reaksioner. Justru mereka harus dikriminalisasi.

Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:


1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”


2. Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 24 ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 30,”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Pasal 32,”Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”


3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 9 ayat 1, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
Pasal 19
Ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”

Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”


4. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4
Ayat 1, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
Ayat 2, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Ayat 3, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”


5. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;
memperoleh perlindungan hukum.”
Pasal 7, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.”
Pasal 18
Ayat 1, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”

Ayat 2, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”


6. Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6,
Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”
Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”

Pasal 11, “Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”


7. Pekap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pasal 28,
Huruf a, “Dalam melakukan upaya dan tindakan,  aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat”
Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”
Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang”

Atas tindakan-tindakan tersebut kami menyatakan sikap :
1. Mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap masa aksi dan jurnalis.
2. Mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, pembunuhan terhadap massa aksi
3. Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
4. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Tanah Papua
5. Mengecam pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.

6. Bebaskan seluruh tahanan politik rakyat Indonesia maupun rakyat Papua
7.   Turut berduka cita sedalam-dalam kepada seluruh massa aksi yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun TNI.





Yogyakarta 01 Oktober 2019
Cakrawala Mahasiswa JOGJA

Kamis, 02 Mei 2019

Pernyataan Sikap KAMRAT (Komite Aksi Mayday Untuk Rakyat)




Pernyataan Sikap KAMRAT (Komite Aksi Mayday untuk Rakyat) mengutuk penghadangan, pemukulan, dan perusakan perlengkapan aksi oleh aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta terhadap massa aksi KAMRAT  dalam memperingati Hari Buruh Internasional dan 56 Tahun Aneksasi West Papua. Yogyakarta, 1 Mei 2019.

Kebebasan dalam berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia kembali tercoreng. Rabu, 1 Mei 2019 aliansi KAMRAT Yogyakarta yang hendak melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional dan 56 Tahun Aneksasi West Papua mendapatkan represi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

KRONOLOGI LENGKAP





Pukul 07.00 WIB, massa aksi berkumpul di titik kumpul (Asrama Kamasan) mempersiapkan perlengkapan aksi.

Pukul 09.45 WIB, Massa Aksi bersiap, berbaris keluar Kamasan dan berniat melakukan Long March menuju Titik Nol KM Yogyakarta.

Pukul 10.00 WIB, Kapolresta Yogyakarta, Armaini, menghalangi massa aksi yang hendak bergerak ke Titik Nol, dengan alasan ada massa tandingan dari ormas Paksi Katon dan FJR. Kapolres khawatir akan terjadi gesekan, dan bersikeras agar Massa Aksi KAMRAT berpindah lokasi aksi.

Pukul 10.10 WIB, Negosiator, Korlap Aksi dan pendamping hukum dari LBH Yogyakarta melakukan perundingan dengan Kapolres agar Massa Aksi tetap bisa bergerak menuju Titik Nol KM.

Pukul 11.00 WIB, Perundingan berjalan alot dan akhirnya massa aksi berkompromi akan berpindah titik aksi ke Monumen Tugu Jogja, namun hal itu juga tidak diterima oleh pihak kepolisian. Mereka memaksa agar aksi dilakukan di Balaikota Yogyakarta.

Pukul 11.15 WIB, Massa aksi bersepakat untuk membangun barisan lagi dan tetap mencoba bergerak keluar Kamasan, namun massa aksi dihadang, di dorong, lalu dipukuli oleh Sabhara.


Pukul 12.00 WIB, Saling dorong terus terjadi, dan massa aksi berhasil menerobos barikade Sabhara di pagar Kamasan, namun Polisi memblokade jalan Kusumanegara menuju Titik Nol dengan truk polisi. Saksi mata melihat Polisi bernama Armaini juga melakukan perusakan terhadap Ampli mobil komando KAMRAT.

Pukul 12.15 WIB, Saling dorong kembali terjadi dan pemukulan semakin brutal. Polisi mulai menembakan gas air mata sehingga massa aksi berhamburan masuk kembali menuju Asrama.

Pukul 13.00 WIB, Massa aksi mengatur barisan lagi di dalam asrama.
 
Pukul 13.30 WIB, Massa Aksi mencoba keluar lagi, namun kembali massa aksi direpresi dan dipukuli.

14.00 - WIB, Massa aksi tetap melakukan aksi, menyampaikan orasi politik di depan asrama Kamasan.

15.30 WIB, Aksi berakhir dengan membacakan pernyataan sikap.

Korban pemukulan:
1. Jhon Nawipa (21) luka di bibir dan jidat
2. Gasrul (22) ditendang di kemaluan
3. Junior Ireuw (19) Luka di leher
4.Wahyu (20) Dipukul dan dicekik leher
5. Yoseph Sakof (21) Luka di tangan
6. Yulianus degei (21) luka robek di hidung
7. Fabby Pigome (22) Luka di kaki (tulang  kering), dan jidat.
8. Remis Praha 20 Luka di bibir
9. Aris Yeimo 32 Luka di Jidat
10. Imam 21 Luka di Kaki

11. Ali (25) Luka di leher dan pelipis
12. Fatihah (18) Luka di kaki

Kerugian Materil:
1. Ampli Mobil komando dirusak Polisi.

Atas segala tindakan represi aparat kepolisian terhadap massa aksi KAMRAT, maka kami menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan pemberangusan demokrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta beserta seluruh jajarannya.
2. Mengecam penghadangan dan pemukulan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
3. Mengecam perusakan terhadap perlengkapan aksi oleh Kapolres Yogyakarta, Armaini.
4. Mengajak seluruh seluruh elemen gerakan demokrasi untuk membangun kekuatan dan merebut kembali demokrasi.


KAMRAT (Komite Aksi Mayday Untuk Rakyat)

Cakrawala Mahasiswa JOGJA
PEMBEBASAN
AMP
PLUSH

Rabu, 13 Februari 2019

CMY Mengutuk Keras TIndakan Represi Aparat Kepolisian Terhadap Buruh AMT dan Buruh Freeport!


CMYNews – SIKAP Cakrawala mahasiswa Jogjakarta   Mengutuk dan Mengecam keras tindakan Represif yang di Lakukan oleh Negara lewat Aparatusnya terhadap buruh Awak Mobil Tanki Pertamina dan buruh Freeport.

Buruh AMT #1905AMTPERTAMINA adalah  korban PHK sepihak yang di lakukan oleh salah satu Perusahan BUMN PT. PERTAMINA PETRA NIAGA, Sedangkan Buruh Freeport #8300 adalah korban PHK sepihak yang di lakukan oleh PT FREEPORT.

Buruh AMT dan buruh Freeport telah berbulan-bulan berada di jakarta dan membangun tenda di seberang Istana untuk menuntuk keadilan agar di pekerjakan kembali, berbagai upaya telah di lakukan, sampai bertemu dengan presiden. Namun tidak pernah di selesaikan oleh Negara.

Tepat pada Hari Rabbu 13 Februari 2019. Jam 18.00 Buruh AMT dan Buruh Freeport beserta Istri dan anak-anak mereka keluar di Jalan raya untuk menghadang iringan mobil Yang di naiki oleh Presiden Jokowi, namun tepat pada jam 22.00 WIB para buruh di bubarkan secara paksa serta mendapatkan tindakan represi oleh aparat kepolisian. Tenda dihancurkan, 2 ibu pingsan, 2 bapak kakinya terkilir dan beberapa ditangkap polisi.

Solidaritas Rakyat Indonesia Untuk Venezuela

CMY NEWS -  Selasa 12 Febuari 2018, Puluhan Rakyat Indonesia dan West Papua di Yogyakarta , Menggelar aksi longmarc dari Parkiran Abubakar Ali - Titik 0 Km Malioboro. Puluhan massa ini tergabung dalam Solidaritas Rakyat Indonesia untuk Venezuela. Aksi di mulai pada 12.00 WIB.

Aksi ini di lakukan untuk mengecam dan mengutuk keras tindakan Intervensi  dan upaya kudeta yang di lakukan oleh Imprealisme AS dan sekutunya terhadap Pemerintahan bolivarian Venezuela dan Presiden terpilih Nicholas Maduro, serta Memberikan Solidaritas terhadap Rakyat Bolovarian Venezuela yang sedang mempertahankan kedaulatan. Dalam perjalanan longmarc massa aksi meneriakkan Hands Off Venezuela, serta menyayikan lagu-lagi perjuangan. Aksi ini pun mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di sepanjang Malioboro.

Marlen selaku Kordum, dalam orasi politiknya menyampaikan , bahwa upaya kudeta ini mengingatkan kita pada Kudeta 1965 yang di lakukan oleh Militer dengan dukungan Imprealisme, terhadap Pemerintahan Orde lama Soekarno, yang berakibat pada malapetaka pembantaian jutaan rakyat Indonesia. Hal serupa pun terjadi di Chile pada tahun 1973 yang mana kudeta juga di lakukan oleh militer dengan dukungan Imprealisme terhadap Presiden sosialis Salvador Alende. Rakyat Venezuela punya pengalaman mempertahankan kedaulatan, sebelumnya di tahun 2000 upaya kudeta pernah di lakukan oleh militer Venezuela dengan dukungan Klas borjuis Venezuela serta Imprealisme AS dan sekutunya, namun Kudeta ini hanya berlangsung selama 48 jam, Pemerintahan bolivarian dan Presiden Hugo Chaves berhasil di kembalikan oleh mayoritas rakyat Venezuela.

Minggu, 02 Desember 2018

Pernyataan Sikap 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan




Tindak kekerasan seksual  semakin meresahkan. Hampir setiap hari kita bisa melihat di berbagai media kasus kekerasan seksual,  banyak sekali terjadi. Bahkan korban tidak pandang umur mulai dari anak perempuan dan laki sampai orang dewasa. Kejadiannya terjadi di mana saja mulai dari rumah, tempat kerja, jalan, angkutan umum dll. Pelakunya pun bisa siapa saja , mengutip data dari komnas perempuan.

1.       Ranah Privat/Personal CATAHU 2018 menunjukkan hal yang baru, berdasarkan laporan kekerasan di ranah privat/personal yang diterima mitra pengadalayanan, terdapat angka kekerasan terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.227 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus, dan kemudian kekerasan dalam pacaran merupakan angka ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus.
2.       Ranah Publik/ Komunitas  Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.528 kasus (26%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 466 kasus (13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%), dan kategori khusus yakni traf icking 191 kasus (5%), dan kasus pekerja migran 3 kasus.
3.       Ranah Negara ,Di Ranah (yang menjadi tanggung jawab) Negara, dari sebanyak 247 kasus adalah kasus kriminalisasi dalam konflik sumber daya alam, termasuk diantaranya penggusuran di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan Sulawesi Selatan

Situasi di atas menunjukan bahwa di mana pun dan kapan  pun setiap perempuan terancam oleh tindakan kekerasan seksual secara fisik maupun verbal. Kongkritnya bisa di lihat kasus-kasus terbaru saat ini Agni mahasiswa UGM yang diperkosa oleh temannya sendiri, begitu pun Nurul Guru honorer di salah satu sekolah di Mataram ,terkena di jerat dengan UU ITE dengan tuduhan pencemaran audio percakapan mesum dan masih banyak lagi kasus kekerasan seksual lainnya.
Pemerintah yang seharusnya menciptakan ruang aman bagi perempuan malah berbalik membuat regulasi – regulasi anti terehadap perempuan ataupun menyerang tubuh perempuan bahkan menganggap perempuan hanya sebagai objek seksual. Bahkan bermunculan geraka-gerakan intoleransi dan anti kebergaman juga ikut serta melegalkan penindasan terhadap perempuan. Untuk itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta dan Perempuan Kritis,menyatakan sikap secara tegas bahwa RUU Penanganan Kekerasan Seksual harus segera di sahkan oleh pemerintah menjadi Undang-undang , agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan bisa mampu kemudian di selesaikan. Namun bukan saja berharap pada pemerintah teteapi kekuatan utamanya adalah rakyat itu sendiri. Perempuan harus berorganisasi bergerak bersama memabagun gerakan melawan kekerasan terhadap perempuan, melibatkan partisipasi seluruh rakyat menghapus stigma-stigma yang mendriskiminasi perempuan. Juga kami menyerukan kepada perempuan yang menjadi korban kesalahan ada pada pelaku, ayo bangkit dan lawan segala bentuk kekerasan seksual dan penindasan manusia atas manusia serta hancurkan patriarki dan kapitalisme.
Perempuan Kritis
Cakrawala Mahasiswa JOGJA

Sabtu, 01 Desember 2018

Mengecam Tindakan Represifitas, Intimidasi, Teror, dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat terkhsusnya kawan – kawan papua oleh Rezim Anti Rakyat dan Anti Demokrasi.



Dalam UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa,maka penjajahan di atas dunia harus di hapusakan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan untuk itu perjuangan papua merdeka adalah perjuangan yang di jamin oleh kontitusi. Maka perjuangan kemerdekaan papua adalah hak bagi rakyat papua.Berangkat dari keadaan masyarakat Indonesia yang hari ini masih terus di tindas oleh imprealisme lewat rezim jokowi – jk beserta aparatus Negara . Untuk  melanggengkan arus modal kapitalisme maka rezim Jokowi-Jk melegalkan pembungkaman demokrasi.  kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya oleh negara. Selain sebagai hak konstitusional, kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang diakui, pengaturan ini dapat ditemui di dalam Pasal 14, 19, 20 dan 21 TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14, 23 ayat (2), dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, bahkan juga ditemui dalam Pasal 19 Konvenan Sipol (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005). Dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) disebutkan, bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Ia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Tepat pada tanggal 1 Desember 2018  terjadi cukup massifnya bentuk pembungkaman ruang-ruang demokrasi oleh Negara dengan aparat militeristik dan ormas reaksioner terhadap kawan-kawan  Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua dan seluruh rakyat papua yang memperingati hari kemerdekaan papua dari  kolonialisme belanda. Namun aksi yang di lakukan di berbagai kota di seluruh Indonesia mendapatkan tindakan reprefsifitas  . Tindakan pembungkaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh Negara ini menunjukan bawah rezim Jokowi-Jk adalah rezim anti rakyat dan anti demokrasi bahwa watak dari rezim Jokowi-Jk adalah watak menjajah.

 Pembungkaman ruang demokrasi adalah bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA menyatakan  sikap secara tegas dan terbuka untuk Mengecam Tindakan Represifitas,Intimidasi,Teror, dan Kriminalisasi terhadap gerakan rakyat terkhususnya kawan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan seluruh rakyat papua yang sedang berjuangn untuk telepas dari cengkraman Kolonialisme Indonesia dan Imprealisme. Serta mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua. Selain itu kami menuntut kepada Presiden Indonesia agar segera membebaskan seleuruh masa aksi yang di tahan dan hentikan pembungkaman ruang demokrasi bagi rakyat.

 Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta


Sabtu, 11 November 2017

Solidaritas Mahasiswa Proklamasi 45 Yogyakarta Tuntut Kopertis Tindak Rektor Atas Kasus Drop Out



CMYnews – Jumat, 10 November 2017, Sekitar puluah orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Proklamasi 45 Yogyakarta  menggelar aksi longmarch Zombie dari kampus UP45  berjalan kaki kantor kopertis wilayah V Yogyakarta. Mereka meminta kopertis wilayah V untuk bertanggung jawab terhadap kasus drop out (DO) 22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan mendesak rektor UP45 untuk mencabut surat keputusan DO tersebut.

Junaidi salah satu mahasiswa yang di DO, di temui di sela sela aksi menjelaskan bahwa solidaritas sampai saat ini masih tetap konsisten. Karena dia meyakini bahwa kasus  ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh birokrasi kampus.
Kami hanya menuntut transparansi dan demokratisasi kampus tetapi kami malah di keluarkan dari kampus. Ini merupakan tindakan model fasisme gaya baru yang ada di kampus, serta bentuk dari penistaan terhadap pancasila” katanya.

Senin, 23 Oktober 2017

Lagi, Solidaritas Jogja Untuk Buruh AMT Pertamina

CMYnews - Yogyakarta,23 Oktober 2017 - Puluhan aksi massa yang tergabung dalam Arus (Aliansi Rakyat Untuk Solidaritas - Longmarch AMT) menggelar aksi solidaritas untuk longmarch buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina. 

Aksi solidaritas  dimulai pada pukul 10.00, diawali dengan konvoi dari kampus UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta hingga ke Tugu Jogja. Massa aksi kemudian melanjutkan atraksi mendorong kendaraan masing-masing dari Tugu Jogja sampai di depan kantor Pertamina, Yogyakarta.

Massa aksi mengggunakan kostum dan riasan wajah menyerupai zombi atau mayat hidup. Menurut Adeli, Koordinator Lapangan ARUS, mengatakan bahwa simbol zombi menggambarkan realitas buruh AMT Pertamina yang di-PHK sepihak oleh perusahaan BUMN ini,  yang menyebabkan ekonomi keluarga para buruh hancur.

Senin, 16 Oktober 2017

Solidaritas Masyarakat Makassar Untuk Buruh AMT Pertamina

CMYnews - Makassar - Puluhan aksi massa yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Masyarakat Makassar Untuk AMT melakukan aksi solidaritas bertempat di Fly Over untuk Buruh Awak Mobil Tangki (AMT) pada pukul 14.50 wita, terkait kasus pemutusan hubugan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Pertamina. Jumat, (13/10)
Dok. Accunk Nebo

Massa aksi melakukan longmarch mulai dari depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) sampai ke flyover juga sebagai bentuk dukungan terhadap Buruh AMT yang dimana buruh-buruh AMT juga melakukan aksi longmarch mulai dari Bandung - Jakarta

Aliansi Solidartas Masyarakat Makassar Untuk AMT terdiri dari beberapa organisasi yaitu, Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK), dan Serikat Perempuan Indonesia (SRIKANDI).

Sabtu, 14 November 2015

Internastional Student Day, KP-FMK Serukan Mogok Belajar!



INTERNASIONAL STUDENT DAY:
LAWAN KOMERSIALISASI PENDIDIKAN DAN UPAH MURAH!

I.                    Perkembangan Neoliberalisme di Indonesia
Sejak masuk menjadi negara anggota World Trande Organization (sebelumnya bernama GATT tahun 1994 di Maroko berubah menjadi WTO), IMF, dan World Bank, system ekonomi politik Indonesia mulai menunjukan perubahan drastis menuju sebuah tatanan ekonomi neoliberalisme. Lembaga-lembaga dunia ini memuluskan jalan bagi kehendak system neoliberalisme. Neoliberalisme merupakan system mutakhir dari kapitalisme yang mengutamakan perdagangan bebas, ekspansi pasar, privatiasi/penjualan BUMN, deregulasi/penghilangan campur tangan negara, dan pengurangan peran negara dalam layanan social (public service).

Kamis, 12 November 2015

Dukungan KP Federasi Mahasiswa Kerakyatan Untuk Kaum BUruh Indonesia

KP Federasi Mahasiswa Kerakyatan Memperingati ISD (International Student Day), 
Federasi Mahasiswa Kerakyatan Mendukung Pemogokan Nasional Buruh. 

Tanggal 17 November 2015, adalah hari dimana seluruh pelajar dan mahasiswa, di seluruh dunia merayakannya sebagai harinya mereka. Di negara-negara eropa, asia, termasuk Indonesia, sudah berapa tahun ini, para pelajar dan mahasiswa turun ke jalan, berdemonstrasi, protes untuk menuntut satu hal yang sama: menolak komersialisasi pendidikan (Education Not For Sale). Dan tahun ini, KP – Federasi Mahasiswa Kerakyatan, juga akan turun ke jalan. Seluruh organisasi mahasiswa yang merupakan anggota KP-Federasi Mahasiswa Kerakyatan secara serentak akan melakukan aksi massa. Jambi, Yogya, Serang, Ciputat, Jakarta, Cirebon, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Samarinda, Ternate, Mamuju, Makassar, Palu dan Luwuk. 

Kamis, 30 April 2015

SERUAN AKSI NASIONAL HARI BURUH DAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 01 – 02 MEI 2015


TUNTUT KESEJAHTERAAN BURUH & PENDIDIKAN GRATIS, ILMIAH DAN DEMOKRATIS!

Selamat datang di bulan Mei, bulan perlawanan rakyat. Di Indonesia, bulan Mei menjadi bulan yang penuh dengan peristiwa perlawanan rakyat. Terutama 01 Mei atau Hari Buruh se dunia dan  02 Mei yaitu Hari Pendidikan Nasional. 2 hari ini direspon dengan aksi berturut-turut oleh gerakan buruh dan mahasiswa.

I.                    Kapitalisme Mengeksploitasi Buruh, Memprivatisasi Pendidikan
Proyek pembangunan Industrialisasi di Indonesia yang di mulai sejak 1967 hingga kini nyatanya tak sebanding dengan membangun kesejahteraan buruhnya. Kondisi kehidupan buruh cukup mengenaskan. Buruh, sang produsen sekaligus sumber penghasil profit bagi pengusaha, mendapati hidupnya dalam kesengsaraan. Hasil produksi tangannya sendiri pun tak sanggup dinikmati oleh buruh karena upah yang sangat jauh dari kebutuhan hidup layak. Belakangan ini, gerakan buruh terus menuntut hak normatif, salah satu adalah upah layak. Tuntutan ini bukan tanpa landasan dan penuh perhitungan, upah yang

Kamis, 26 Maret 2015

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MAHASISWA JOGJA PEDULI REMBANG (AMJ-PR)


Aksi Petani Rembang dan Mahasiswa di UGM
(Jumat, 20 Maret 2015)
Selain Grobogan dan Pati di Jawa Tengah, Rembang adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari Pegunungan Kendeng. Daerah Pegunungan Kendeng termasuk area pegunungan karst yang menyimpan banyak sumber mata air. Air di sini mempunyai peran vital, karena mampu memberi penghidupan kepada warga sekitar Pegunungan Kendeng yang sebagian besar adalah petani. Rencana pendirian pabrik semen di bumi Rembang akan berdampak buruk terhadap kehidupan petani disana, diantaranya adalah sumber mata air akan rusak, lahan pertanian semakin sempit, dan relasi sosial yang melekat dalam kultur masyarakat agraris akan hancur. Artinya, pembangunan pabrik semen di Rembang yang diklaim ingin memberi kesejahteraan, sebenarnya merupakan pengahancuran pertanian dan ancaman besar atas kedaulatan pangan di negeri ini. Apalagi, Jawa sendiri termasuk pulau terpadat penduduknya yang otomatis mempunyai kebutuhan pangan sangat tinggi.

Minggu, 22 Maret 2015

Belajar Dari Rakyat #Rembang, Mahasiswa Siap Solidaritas

Jumat lalu, 20 Maret 2015, rakyat Rembang bersama beberapa organisasi mahasiswa dan rakyat Yogyakarta menggungat UGM. Gudangnya para intelektual itu digeruduk oleh rakyat dan mahasiswa karena sang dosen telah bersaksi palsu, menguntungkan PT. Semen Indonesia di sidang PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Semarang.
Aksi Ibu-ibu Rembang dan Mahasiswa di kampus UGM
Mengapa mahasiswa penting mendukung perjuangan rakyat rembang mendorong marsinahfm.com untuk menemui salah satu organisasi mahasiswa Yogyakarta terkait dukungannya pada rakyat Rembang. Wawancara tersebut dilakukan oleh Tinta Merah, kontributor marsinahfm.com terhadap Mardhan. dari  Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta yang tergabung di KP FMK (Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan).

Jumat, 20 Maret 2015

#Rembang Melawan: UGM Kampus Rakyat, Dosennya Berkhianat


Warga Rembang dan Mahasiswa Jogja Geruduk UGM
Jogja – #RembangMelawan. Mendengar dan melihat kesaksian dari dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eko Haryono dan Heru Hendrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Kamis, 19 Maret 2015 kami prihatin dan kecewa. Keterangan kedua dosen tersebut telah mengkhianati rakyat. Keduanya bersaksi untuk perusahaan, dan tidak sedikitpun berpihak pada rakyat yang berjuang mempertahankan sumber mata air dan kelestarian pegunungan Kendeng Utara.

Sukinah mewakili ibu-ibu mengatakan, yang kami ketehai UGM adalah kampus rakyat dan dibiayai dari pajak rakyat, sudah seharusnya membela kepentingan rakyat, dan ikut berjuang menyelamatkan sumber

Selasa, 17 Maret 2015

PERNYATAAN SIKAP PEDAGANG MERDEKA NOL KM YOGYAKARTA

“TOLAK PENGGUSURAN NOL KM & HENTIKAN PREMANISME TERHADAP PKL”

Belakangan ini di Yogyakarta, sering terjadi penggusuran. Baik itu punggusuran terhadap rumah warga yang tanahnya diklaim (oleh pemda) sebagai milik SAG/PAG, penggusuran terhadap warga pinggiran kali dan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima atau PKL. Demikian juga nasib yang sama menimpa pedagang kali lima di seputaran Nol KM. Kawasan yang setiap sore hingga dini hari diramaikan oleh warga yang mencari hiburan atau sekedar datang melihat suasana kota jogja tersebut, ternyata menyimpan duka yang dalam bagi PKL yang mencari hidup di sana. Ratusan masyarakat yang mencari sesuap nasi dengan mendagangkan dagangan yang tak seberapa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, malah mendapat respon negatif dari pemerintah kota.

Selasa, 10 Maret 2015

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Untuk Perempuan (AMUP)

“BANGUN PERGERAKAN PEREMPUAN MELAWAN KAPITALISME, PATRIARKI DAN POLITIK NEO ORDE BARU
WUJUDKAN KESETARAAN, KESEJAHTERAAN DAN KEDAULATAN UNTUK RAKYAT”

(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta, FBLP, Social Movement Institute, Perempuan Mahardhika)


International Womens Day (IWD) atau Hari Perempuan Se Dunia diperingati setiap tanggal 8 Maret. Peringatan momentum ini memiliki sejarah yang panjang. Di awal abad 20, perempuan terus menuntut hak-hak politik, hak kondisi kerja di pabrik, jam kerja yang terlalu panjang, menghentikan pekerja dibawah umur dan perbudakan terhadap ras kulit hitam. Salah satu kemenangan yang dicapai adalah berlakunya 8 jam kerja dan penghentian mempekerjakan anak dibawah umur. Pada tahun 1910, konferensi Internasional Perempuan Pekerja digelar di Copenhagen, Denmark. Melibatkan 100 perempuan dari 17 negara. Clara Zetkin, perempuan sosialis asal Jerman mengusulkan agar seluruh negara memperingati hari perempuan se dunia pada tanggal yang sama. Tujuannya untuk memperkuat dan menyatukan kekuatan dalam menuntut hak-hak perempuan. Akhirnya, tanggal 8 Maret dipilih sebagai hari Perempuan Se Dunia.