Jumat, 20 Maret 2015

#Rembang Melawan: UGM Kampus Rakyat, Dosennya Berkhianat


Warga Rembang dan Mahasiswa Jogja Geruduk UGM
Jogja – #RembangMelawan. Mendengar dan melihat kesaksian dari dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eko Haryono dan Heru Hendrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Kamis, 19 Maret 2015 kami prihatin dan kecewa. Keterangan kedua dosen tersebut telah mengkhianati rakyat. Keduanya bersaksi untuk perusahaan, dan tidak sedikitpun berpihak pada rakyat yang berjuang mempertahankan sumber mata air dan kelestarian pegunungan Kendeng Utara.

Sukinah mewakili ibu-ibu mengatakan, yang kami ketehai UGM adalah kampus rakyat dan dibiayai dari pajak rakyat, sudah seharusnya membela kepentingan rakyat, dan ikut berjuang menyelamatkan sumber
mata air, kawasan karst serta menjaga kelestarian lingkungan. Namun faktanya dosen di UGM telah memberikan kesaksian yang menyakiti hati nurani kami sebagai rakyat, mengatakan bahwa di pegunungan Kendeng boleh dilakukan pertambangan dan tidak akan berdampak pada hilangnya sumber mata air.

“Jika kerja di kampus yang dibiaya rakyat, seharusnya dosen berjuang untuk rakyat” kata Sukinah. Lebih dari ribuan warga di lereng Pegunungan Kendeng bertumpu pada penghasilan sebagai petani dan peternak. Adapun sumber mata air untuk pertanian, ternak dan kebutuhan hidup sehari-hari berasal dari sumber mata air dari pegunungan kendeng. Lahan pertanian yang subur dan ternak sudah mencukupi kehidupan warga hingga menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke perguruan tinggi. Pertambangan Semen tidak akan pernah menyejahterakan masyarakat di Rembang (Pegunungan Kendeng) namun pertanian dan ternak telah membuktikan dapat menyejahterakan masyarakat dari zaman nenek moyang kami terdahulu.

Joko Prianto, warga Tegalwodo selaku salah satu penggugat PT. Semen Indonesia yang akan menambang di Rembang mengatakan, kami mendengar kesaksian kedua dosen yang mengatakan bahwa tidak masalah menambang di kawasan Karst karena tidak dilindungi, namun faktanya kawasan karst itu menjadi daerah resapan air dan dilindungi dalam RTRW Kab. Rembang sebagai daerah imbuhan air. Yang membuat kami kecewa adalah dosen UGM tidak pernah berfikir matang bawah jika tetap melakukan pertambangan maka sumber air akan hilang, dan mematikan sumber kehidupan dan pekerjaan ribuan desa Tegalwodo, desa Timbrangan dan desa lainnya yang akan terdampak.

“Pikirkan dampak jangka panjangnya bagi masyarakat, bagi alam dan lingkungan. Jangan berpikir untuk kepentingan sesaat kalian yang dibayar perusahaan untuk bersaksi dan mengkhianati rakyat” tegas Joko Prianto. Ia menambahkan, kami mengecam dan kecewa atas sikap kedua dosen UGM yang telah membeikan keterangan saksi ahli dan lebih membela kepentingan perusahaan dari pada kepentingan rakyat. Keduanya tidak pernah melihat langsung apa yang ada dilokasi pegunungan Kendeng, keduanya bersaksi hanya berdasarkan teori keilmuannya saja. Kami meminta rektor UGM untuk memberikan tindakan tegas terhadap kedua dosen tersebut, karena keilmuannya dijual untuk mengkhianati rakyat.

“Jika UGM tidak memberikan tindakan kepada kedua dosen tersebut, maka tidka pantas UGM diberikan jargon kampus rakyat, lebih pantas sebagai kampus para investor, penindas rakyat dn perusak lingkungan” tambah Joko Prianto.