Senin, 30 September 2019

CMY, Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.


Pernyataan Sikap : Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.



Berbagai aksi yang dilakukan disetiap daerah di Indonesia untuk menolak berbagai kebijakan dan regulasi ( UU KPK,RKUHP, Dll) yang anti rakyat harus di perhadapkan dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.


Selain itu juga rakyat Papua yang menuntut perlakuan rasisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian-TNI-Ormas Reaksioner. Justru mereka harus dikriminalisasi.

Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:


1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”


2. Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 24 ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 30,”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Pasal 32,”Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”


3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 9 ayat 1, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
Pasal 19
Ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”

Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”


4. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4
Ayat 1, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
Ayat 2, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Ayat 3, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”


5. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;
memperoleh perlindungan hukum.”
Pasal 7, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.”
Pasal 18
Ayat 1, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”

Ayat 2, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”


6. Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6,
Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”
Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”

Pasal 11, “Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”


7. Pekap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pasal 28,
Huruf a, “Dalam melakukan upaya dan tindakan,  aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat”
Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”
Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang”

Atas tindakan-tindakan tersebut kami menyatakan sikap :
1. Mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap masa aksi dan jurnalis.
2. Mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, pembunuhan terhadap massa aksi
3. Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
4. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Tanah Papua
5. Mengecam pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.

6. Bebaskan seluruh tahanan politik rakyat Indonesia maupun rakyat Papua
7.   Turut berduka cita sedalam-dalam kepada seluruh massa aksi yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun TNI.





Yogyakarta 01 Oktober 2019
Cakrawala Mahasiswa JOGJA