Selasa, 15 Januari 2019

Mengecam Tindakan Pembungkaman Ruang Demokrasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Birokrasi Kampus Universitas Almaata Yogyakarta



UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau hak-hak constitusional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) dapat terlaksana.

Hak-hak warga negara (citizen’s rights) yang di atur negara meliputi (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada poin (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.
Surat himbauan yang di keluarkan oleh pihak birokrasi kampus Universitas Almaata Yogyakarta, telah mencederai demokrasi serta telah melanggar Undang-undang dasar 1945 mengenai hak-hak warga negara. Apa yang di lakukan oleh pihak birokrasi kampus ini merupakan bentuk dari politik orde baru. Padahal kita tau secara bersama semangat reformasi adalah memberikan ruang demokrasi bagi rakyat, selama 32 tahun orde baru berkuasa tidak ada ruang demokrasi bagi rakyat.  Maka perjuangan mahasiswa bersama rakyat hingga berhasil melahirkan reformasi 1998 adalah bentuk dari perjuangan membuka ruang  demokrasi bagi rakyat serta menjadikan kampus sebagai ruang ilmiah , tradisi kritis, serta memberikan kebebasan mahasiswa untuk berekspresi di kampus.
Kampus tak lagi Memiliki Tradisi Ilmiah
Pendidikan adalah jalan pembebasan, jalan menuju peradaban manusia yang lebih baik, serta jalan untuk membuka akses hidup layak. Olehnya, kebebasan berfikir , berkreasi dan menyampaikan  pendapat menjadi basis dasar sarta tradisi yang harus diciptakan untuk menuju peradaban manusia yang lebih baik.
Tindakan-tindakan kekerasaan, kriminalisasi serta  pembungkaman aspirasi mahasiswa selalu menjadi tontonan yang mengerikan yang dipertunjukkan Negara dan kampus dalam menanggapi protes-protes mahasiswa. Kampus yang seharusnya menunjukkan sebuah peradaban yang demokratis,  diubah menjadi intitusi yang menghancurkan sebuah kebebasan mahasiswa dalam berdemokrasi.
Sementara kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi,  tak ubahnya menjadi sebuah aturan normatif yang selalu dilanggar kampus melalui tindak-tindak kekerasaan, kriminalisasi,pelarangan yang diintruksikan oleh Pejabat kampus. Kebebasan-kebebasan yang ada di kampus menjadi simbolis semata, untuk menunjukkan seakan-akan kampus memainkan peran untuk menegakkan demokratisasi. Ternyata kebebasan-kebebasan dalam mengekspresikan keilmuan dan aspirasi mahasiswa, selalu dihambat dengan tindakan-tindakan baja dan kejam dari pihak kampus.

Surat himbauan yang di keluarkan oleh birokrasi kampus Universitas Alma ata Yogyakarta sebagai bentuk telah matinya tradisi ilmiah di kampus dan sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi di kampus. Maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta Menutut :

1.Hapus Seluruh Aturan Kampus Universitas Almaata Yang Membungkam Ruang Demokrasi Bagi Mahasiswa
2. Lawan Pembungkaman Ruang Demokrasi Di Kampus

Rabu, 26 Desember 2018

Mahasiswa Halteng Yogyakarta Peduli Korban Bencana Tsunami Selat Sunda



CMY News – Bencana alam Tsunami yang terjadi di Selat sunda (Provinsi Banten) menarik simpatik dari segenap anggota IKEMAP HALTENG YOGYAKARTA.  Maka dari itu di adakan  penggalangan dana dengan turun ke jalan di setiap lampu merah di JL.Colombo ,Samirono,Sleman, Yogyakarta. Belasan Anggota IKEMAP HALTENG YOGYAKARTA turut berpartisipasi. Penggalangan dana ini di mulai jam 15.00 WIB, Rabbu 26 Desember 2018.

Fikar, Presiden IKEMAP HALTENG, Yang di temui di sela-sela penggalangan dana, menjelaskan bahwa tujuan dari penggalangan dana ini, untuk meringankan saudara-saudara kita yang ada di selat sunda Provinsi Banten. Karena hanya dengan solidaritas sesama manusia bisa menguatkan satu sama lain, tuturnya.

Wahyu salah satu anggota IKEMAP HALTENG, Dalam orasinya dia menyampaikan bahwa kita adalah satu, kita adalah Indonesia , kita adalah bineka tunggal ika, maka dari itu solidaritas kemanusiaan tanpa memandang ras,suku,maupun agama.

Vhiras, Sekjen IKEMAP HALTENG , Juga menyerukan kepada seluruh IKPM-IKPM Kabupaten kota Provinsi Maluku Utara, juga agar dapat bersolidaritas, begitu juga untuk seluruh rakyat Indonesia . Dana yang di dapatkan ini akan di sumbangkan buat seluruh korban gempa di selat sunda, dan semoga bisa ,meringankan beban saudara-saudara kita. Terimakasih juga kepada seluruh warga Yogyakarta yang sudah menyumbangkan dana untuk korban gempa di selat sunda,Provinsi Banten.

 Ali Akbar M


Rabu, 19 Desember 2018

AKSI MEMPERINGATI 57 TAHUN MALAPETAKA TRIKORA


CMYnews – Rabbu, 19 Desember 2018, rakyat Papua dan Indonesia (ratusan)  yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PAPUA dan FRI-WEST PAPUA   menggelar aksi longmarch dari asrama kamasan papua, berjalan kaki sampai ke titik 0 km Malioboro Yogyakarta

Aksi ini untuk memperingati malapetaka 57 tahun TRIKORA (Tri Komando Rakyat) pada tahun 19 Desember 1961-19 Desember 2018. 

Selain melakukan longmarch massa aksi juga membawa keranda mayat sebagai simbol telah matinya demokrasi bagi rakyat Indonesia dan rakyat Papua, yang di lakukan oleh militerisme dan kolonialisme Indonesia. Di tengah perjalanan massa aksi pun berhenti di Pasar Sentul Yogyakarta, kemudian menyampaikan orasi politik dan respon dari masyarakat pun sangat serius mendengarkan apa yang di sampaikan oleh korlap. Setelah beberapa menit massa aksi melanjutkan perjalanan menuju ke titik 0 km.

Yunita selaku kordum yang CMY-News temui di sela-sela istirahat, menyampaikan bahwa West Papua sudah mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang merdeka pada 1 Desember 1961. Namun kemerdekaan ini hanya bertahan selama 19 hari, karena tanggal 19 Desemeber 1961 Presiden Soekarno menyerukan TRIKORA (Tri Komando Rakyat), sebagai awal penjajahan di bangsa Papua.

Operasi militerisasi di Papua pun massif di lakukan sampai saat ini, sebelum PEPERA di adakan pada tahun 1967 telah disepakati kontrak karya bersama Freport, kemudian pada tahun 1969 baru PEPERA di laksanakan. Bahkan keterlibatan rakyat Papua pun tidak mayoritas, hanya minoritas itu pun di todong dengan senjata.

Hingga sampai saat ini  pembungkaman ruang demokrasi,pembunuhan,pemebantaian, semakin massif terjadi, aksses jurnalis pun di bungkam. 

"Kami tidak butuh pembangunan yang kami butuhkan adalah Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua. Untuk itu solusi yang tepat adalah segera melakukan referendum. Kami juga merespon terkait perang revolusi yang di jalankan TNPB, bahwa tindakan yang di lakukan TNPB sudah sesuai dengan hukum perang revolusi, namun media borjuasi Indonesia massif melakukan pemberitaan. Tetapi pembunuhan ribuan orang Papua tidak pernah satu media pun meliput secara massif," ungkap Yunita.

Marlen (FRI-WEST PAPUA) Korlap aksi tersebut menyatakan bahwa pada kenyataannya Papua sudah merdeka, makan perjuangan bangsa Papua dan rakyat Indonesia yang mendukung, adalah perjuangan merebut kembali kemerdekaan. 

Malapetaka TRIKORA adalah awal mula infasi militer dan pencaplokan kolonialisme Indeonesia terhadap bangsa Papua. Malapetaka TRIKORA yang di kumandangkan Soekarno di Alun-alun Utara Yogyakarta adalah bentuk dari Penjajahan yang di lakukan Negara Indonesia terhadap bangsa Papua. 

Di masa Rezim Orde  Baru lebih massif melakukan penjajahan di PAPUA bahkan hingga sampai saat ini. Sejarah harus di ungkap kembali, bahwa Papua bukan Indonesia, Papua adalah Negara yang sudah Merdeka. Maka dari itu kami Front Rakyat Indonesia-west Papua mendukung Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua, Sebagai Solusi Demokratis serta mendemokratiskan rakyat Indonesia.

Deven salah satu masa aksi, yang di mintai pandangannya iya menyatakan bahwa gerakan rakyat Indonesia, harus mendukung papua untuk merdeka. Karena sudah jelas bahwa penindasan dan penghisapan semakin massif terjadi di papua, dan itu di lakukan oleh militerisme,kolonialisme dan kapitalisme global. Karena ketika gerakan rakyat anti terhadap penindasan maka wajib bagi gerakan rakyat untuk mendukung papua merdeka.

Aksi pun di tutup dengan Pembacaan sikap

  1.  Selesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh papua
  2. Tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua
  3.  Buka akases jurnalis independent untuk dapat meliput segala persoalan yang terjadi di Papua
  4. Tutup seluruh perusahaan asing maupun nasional yang ada di seluruhPPapua
  5. Hentikan tindakan reprsifitas dan  pembungkaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh kepolisian terhadap seluruh aktifis mahasiswa dan aktifis prodem yang bersolidaritaS
  6. Hentikan perampasan tanah adat di Papua
  7. Hak menentukan nasib sendiri adalah solusi demokratis bagi bangsa papua
PAPUA MERDEKA,PAPUA MERDEKA,PAPUA MERDEKA
Alam


Minggu, 02 Desember 2018

Pernyataan Sikap 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan




Tindak kekerasan seksual  semakin meresahkan. Hampir setiap hari kita bisa melihat di berbagai media kasus kekerasan seksual,  banyak sekali terjadi. Bahkan korban tidak pandang umur mulai dari anak perempuan dan laki sampai orang dewasa. Kejadiannya terjadi di mana saja mulai dari rumah, tempat kerja, jalan, angkutan umum dll. Pelakunya pun bisa siapa saja , mengutip data dari komnas perempuan.

1.       Ranah Privat/Personal CATAHU 2018 menunjukkan hal yang baru, berdasarkan laporan kekerasan di ranah privat/personal yang diterima mitra pengadalayanan, terdapat angka kekerasan terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.227 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus, dan kemudian kekerasan dalam pacaran merupakan angka ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus.
2.       Ranah Publik/ Komunitas  Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.528 kasus (26%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 466 kasus (13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%), dan kategori khusus yakni traf icking 191 kasus (5%), dan kasus pekerja migran 3 kasus.
3.       Ranah Negara ,Di Ranah (yang menjadi tanggung jawab) Negara, dari sebanyak 247 kasus adalah kasus kriminalisasi dalam konflik sumber daya alam, termasuk diantaranya penggusuran di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan Sulawesi Selatan

Situasi di atas menunjukan bahwa di mana pun dan kapan  pun setiap perempuan terancam oleh tindakan kekerasan seksual secara fisik maupun verbal. Kongkritnya bisa di lihat kasus-kasus terbaru saat ini Agni mahasiswa UGM yang diperkosa oleh temannya sendiri, begitu pun Nurul Guru honorer di salah satu sekolah di Mataram ,terkena di jerat dengan UU ITE dengan tuduhan pencemaran audio percakapan mesum dan masih banyak lagi kasus kekerasan seksual lainnya.
Pemerintah yang seharusnya menciptakan ruang aman bagi perempuan malah berbalik membuat regulasi – regulasi anti terehadap perempuan ataupun menyerang tubuh perempuan bahkan menganggap perempuan hanya sebagai objek seksual. Bahkan bermunculan geraka-gerakan intoleransi dan anti kebergaman juga ikut serta melegalkan penindasan terhadap perempuan. Untuk itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta dan Perempuan Kritis,menyatakan sikap secara tegas bahwa RUU Penanganan Kekerasan Seksual harus segera di sahkan oleh pemerintah menjadi Undang-undang , agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan bisa mampu kemudian di selesaikan. Namun bukan saja berharap pada pemerintah teteapi kekuatan utamanya adalah rakyat itu sendiri. Perempuan harus berorganisasi bergerak bersama memabagun gerakan melawan kekerasan terhadap perempuan, melibatkan partisipasi seluruh rakyat menghapus stigma-stigma yang mendriskiminasi perempuan. Juga kami menyerukan kepada perempuan yang menjadi korban kesalahan ada pada pelaku, ayo bangkit dan lawan segala bentuk kekerasan seksual dan penindasan manusia atas manusia serta hancurkan patriarki dan kapitalisme.
Perempuan Kritis
Cakrawala Mahasiswa JOGJA

Sabtu, 01 Desember 2018

Mengecam Tindakan Represifitas, Intimidasi, Teror, dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat terkhsusnya kawan – kawan papua oleh Rezim Anti Rakyat dan Anti Demokrasi.



Dalam UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa,maka penjajahan di atas dunia harus di hapusakan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan untuk itu perjuangan papua merdeka adalah perjuangan yang di jamin oleh kontitusi. Maka perjuangan kemerdekaan papua adalah hak bagi rakyat papua.Berangkat dari keadaan masyarakat Indonesia yang hari ini masih terus di tindas oleh imprealisme lewat rezim jokowi – jk beserta aparatus Negara . Untuk  melanggengkan arus modal kapitalisme maka rezim Jokowi-Jk melegalkan pembungkaman demokrasi.  kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya oleh negara. Selain sebagai hak konstitusional, kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang diakui, pengaturan ini dapat ditemui di dalam Pasal 14, 19, 20 dan 21 TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14, 23 ayat (2), dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, bahkan juga ditemui dalam Pasal 19 Konvenan Sipol (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005). Dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) disebutkan, bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Ia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Tepat pada tanggal 1 Desember 2018  terjadi cukup massifnya bentuk pembungkaman ruang-ruang demokrasi oleh Negara dengan aparat militeristik dan ormas reaksioner terhadap kawan-kawan  Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua dan seluruh rakyat papua yang memperingati hari kemerdekaan papua dari  kolonialisme belanda. Namun aksi yang di lakukan di berbagai kota di seluruh Indonesia mendapatkan tindakan reprefsifitas  . Tindakan pembungkaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh Negara ini menunjukan bawah rezim Jokowi-Jk adalah rezim anti rakyat dan anti demokrasi bahwa watak dari rezim Jokowi-Jk adalah watak menjajah.

 Pembungkaman ruang demokrasi adalah bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA menyatakan  sikap secara tegas dan terbuka untuk Mengecam Tindakan Represifitas,Intimidasi,Teror, dan Kriminalisasi terhadap gerakan rakyat terkhususnya kawan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan seluruh rakyat papua yang sedang berjuangn untuk telepas dari cengkraman Kolonialisme Indonesia dan Imprealisme. Serta mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua. Selain itu kami menuntut kepada Presiden Indonesia agar segera membebaskan seleuruh masa aksi yang di tahan dan hentikan pembungkaman ruang demokrasi bagi rakyat.

 Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta