Tindak kekerasan seksual semakin meresahkan. Hampir setiap hari kita
bisa melihat di berbagai media kasus kekerasan seksual, banyak sekali terjadi. Bahkan korban tidak
pandang umur mulai dari anak perempuan dan laki sampai orang dewasa.
Kejadiannya terjadi di mana saja mulai dari rumah, tempat kerja, jalan, angkutan
umum dll. Pelakunya pun bisa siapa saja , mengutip data dari komnas perempuan.
1. Ranah
Privat/Personal
CATAHU 2018 menunjukkan hal yang baru, berdasarkan laporan kekerasan di ranah
privat/personal yang diterima mitra pengadalayanan, terdapat angka kekerasan
terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.227
kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat
pertama yakni 5.167 kasus, dan kemudian kekerasan dalam pacaran merupakan angka
ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus.
2. Ranah
Publik/ Komunitas Kekerasan di ranah publik mencapai angka
3.528 kasus (26%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama
sebanyak 2.670 kasus (76%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 466 kasus
(13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%), dan kategori khusus yakni traf icking
191 kasus (5%), dan kasus pekerja migran 3 kasus.
3. Ranah
Negara ,Di Ranah
(yang menjadi tanggung jawab) Negara, dari sebanyak 247 kasus adalah kasus
kriminalisasi dalam konflik sumber daya alam, termasuk diantaranya penggusuran
di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan Sulawesi Selatan
Situasi
di atas menunjukan bahwa di mana pun dan kapan
pun setiap perempuan terancam oleh tindakan kekerasan seksual secara
fisik maupun verbal. Kongkritnya bisa di lihat kasus-kasus terbaru saat ini Agni mahasiswa UGM yang diperkosa oleh
temannya sendiri, begitu pun Nurul Guru
honorer di salah satu sekolah di Mataram ,terkena di jerat dengan UU ITE dengan
tuduhan pencemaran audio percakapan mesum dan masih banyak lagi kasus kekerasan
seksual lainnya.
Pemerintah
yang seharusnya menciptakan ruang aman bagi perempuan malah berbalik membuat
regulasi – regulasi anti terehadap perempuan ataupun menyerang tubuh perempuan
bahkan menganggap perempuan hanya sebagai objek seksual. Bahkan bermunculan
geraka-gerakan intoleransi dan anti kebergaman juga ikut serta melegalkan
penindasan terhadap perempuan. Untuk itu kami Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta
dan Perempuan Kritis,menyatakan sikap secara tegas bahwa RUU Penanganan
Kekerasan Seksual harus segera di sahkan oleh pemerintah menjadi Undang-undang
, agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan bisa mampu kemudian di
selesaikan. Namun bukan saja berharap pada pemerintah teteapi kekuatan utamanya
adalah rakyat itu sendiri. Perempuan harus berorganisasi bergerak bersama
memabagun gerakan melawan kekerasan terhadap perempuan, melibatkan partisipasi
seluruh rakyat menghapus stigma-stigma yang mendriskiminasi perempuan. Juga
kami menyerukan kepada perempuan yang menjadi korban kesalahan ada pada pelaku,
ayo bangkit dan lawan segala bentuk kekerasan seksual dan penindasan manusia
atas manusia serta hancurkan patriarki dan kapitalisme.
Perempuan
Kritis
Cakrawala
Mahasiswa JOGJA