Sabtu, 01 Desember 2018

Mengecam Tindakan Represifitas, Intimidasi, Teror, dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat terkhsusnya kawan – kawan papua oleh Rezim Anti Rakyat dan Anti Demokrasi.



Dalam UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa,maka penjajahan di atas dunia harus di hapusakan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan untuk itu perjuangan papua merdeka adalah perjuangan yang di jamin oleh kontitusi. Maka perjuangan kemerdekaan papua adalah hak bagi rakyat papua.Berangkat dari keadaan masyarakat Indonesia yang hari ini masih terus di tindas oleh imprealisme lewat rezim jokowi – jk beserta aparatus Negara . Untuk  melanggengkan arus modal kapitalisme maka rezim Jokowi-Jk melegalkan pembungkaman demokrasi.  kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya oleh negara. Selain sebagai hak konstitusional, kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang diakui, pengaturan ini dapat ditemui di dalam Pasal 14, 19, 20 dan 21 TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14, 23 ayat (2), dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, bahkan juga ditemui dalam Pasal 19 Konvenan Sipol (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005). Dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) disebutkan, bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Ia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Tepat pada tanggal 1 Desember 2018  terjadi cukup massifnya bentuk pembungkaman ruang-ruang demokrasi oleh Negara dengan aparat militeristik dan ormas reaksioner terhadap kawan-kawan  Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua dan seluruh rakyat papua yang memperingati hari kemerdekaan papua dari  kolonialisme belanda. Namun aksi yang di lakukan di berbagai kota di seluruh Indonesia mendapatkan tindakan reprefsifitas  . Tindakan pembungkaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh Negara ini menunjukan bawah rezim Jokowi-Jk adalah rezim anti rakyat dan anti demokrasi bahwa watak dari rezim Jokowi-Jk adalah watak menjajah.

 Pembungkaman ruang demokrasi adalah bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan maka dari itu kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA menyatakan  sikap secara tegas dan terbuka untuk Mengecam Tindakan Represifitas,Intimidasi,Teror, dan Kriminalisasi terhadap gerakan rakyat terkhususnya kawan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (Fri-WP) dan seluruh rakyat papua yang sedang berjuangn untuk telepas dari cengkraman Kolonialisme Indonesia dan Imprealisme. Serta mendukung perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua. Selain itu kami menuntut kepada Presiden Indonesia agar segera membebaskan seleuruh masa aksi yang di tahan dan hentikan pembungkaman ruang demokrasi bagi rakyat.

 Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta