CMYnews – Jumat,
10 November 2017, Sekitar puluah orang mahasiswa
yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Proklamasi 45
Yogyakarta menggelar aksi longmarch
Zombie dari kampus UP45 berjalan kaki
kantor kopertis wilayah V Yogyakarta. Mereka meminta kopertis wilayah V untuk
bertanggung jawab terhadap kasus drop out (DO) 22
mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan
mendesak rektor UP45 untuk mencabut surat keputusan DO tersebut.
Junaidi
salah satu mahasiswa yang di DO, di temui di sela sela aksi menjelaskan bahwa
solidaritas sampai saat ini masih tetap konsisten. Karena dia meyakini bahwa
kasus ini merupakan kejahatan
kemanusiaan yang di lakukan oleh birokrasi kampus.
“Kami hanya menuntut transparansi
dan demokratisasi kampus tetapi kami malah di keluarkan dari kampus. Ini
merupakan tindakan
model fasisme gaya baru yang ada
di kampus, serta bentuk
dari penistaan terhadap pancasila” katanya.
Menurut
Pram selaku korlap, pendidikan saat ini telah dikapitalisasi. Ini terbukti dengan
adanya regulasi (UU PT 12 2012) yang kemudian meliberalisasi pendidikan di
indonesia. Dampaknya di berbagai daerah di seluruh indonesia terutama di kampus
terjadi pembungkaman ruang demokrasi. Yogyakarta yang katanya kota pendidikan, justru terjadi praktek DO
sepihak oleh rektor
UP45 Yogyakarta. Pram juga menjelaskan ketika kopertis wilayah V tidak
bertanggung jawab maka akan ada mobilisasi besar-besaran untuk menduduki
kopertis.
Pak Bowo, seorang
warga yang di temui pada saat sedang melihat aksi longmarch, saat diminta tanggapan terkait aksi tersebut menyampaikan
keprihatinannya terhadap dunia pendidikan saat ini. Menurutnya pendidikan tidak lagi bisa diakses oleh rakyat miskin.
Biaya pendikan semakin mahal.
“Seharusnya
neggara memikirkan bagaimana nasib kami sebagai orang miskin, bagaimana kami
bisa mnyekolahkan anak kami jika biaya pendidikan semakin tinggi” kata Pak
Bowo.
Ketika di tanya mengenai mahasiswa
yang di keluarkan dari kampus UP45 , pak bowo kemudian menuturkan kampus tidak
boleh melakukan hal seperti ini, “Mahasiswa yang kuliah
ini seandainya orang tua mereka sama seperti saya (miskin—red), sudah
mengeluarkan uang banyak tapi karena hanya melakukan aksi malah dikeluarkan
dari kampus ini akan sangat merugikan” Sesalnya.
Setelah sampai di depan kantor
kopertis wilayah V, massa aksi kemudian melakukan orasi politik sambil
berteriak kopertis harus bertanggung jawab terhadap tindakan kejahatan
kemanusiaan yang di lakukan oleh rektor UP45 selang beberapa saat melakukan
orasi, kepala kopertis wilayah V akhirnya bertemu dengan massa aksi. Kemudian dia
memberikan sikap bahwa ketika rektor UP45 yogyakarta tidak mencabut surat DO tersebut maka kampus tersebut akan non aktifkan oleh pihaknya.
Mendengar hal
tersebut, massa aksi menyampaikan bahwa mereka memberikan waktu selama 1 minggu
kepada kopertis untuk menyelesaikan hal tersebut, jika janji yang disampaikan
kopertis tidak berbuah hasil yang dengan mencabut DO tersebut, maka akan ada
aksi susulan yang lebih besar untuk menduduki kopertis wilayah V Yogyakarta.
Sebelum menutup aksi , massa aksi
kemudian melakukan pembacaan sikap dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Menuntut rektor UP45 untuk membatalkan
keputusannya memberhentikan 12 mahasiswa UP 45 Yogyakarta
2. Menolak tindakan represif yang dilakukan kampus terhadap mahasiswa
3. Meminta Rektor UP 45 agar mengembalikan ruang-ruang demokrasi di kampus
4. Meminta Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk bertindak tegas dalam
persoalan pemberhentian 12 mahasiswa oleh rektor UP45 Yogyakarta.
5. Menuntut Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk menjalankan
tugasnya mengontrol institusi pendidikan demi terselenggaranya pendidikan yang
sesuai dengan cita-cita bangsa dan menjunjung kemerdekaan berdemokrasi.
6. Menuntut rektor UP45 untuk membatalkan
keputusannya memberhentikan 12 mahasiswa UP 45 Yogyakarta
7. Menolak tindakan represif yang dilakukan kampus terhadap mahasiswa
8. Meminta Rektor UP 45 agar mengembalikan ruang-ruang demokrasi di kampus
9. Meminta Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk bertindak tegas
dalam persoalan pemberhentian 12 mahasiswa oleh rektor UP45 Yogyakarta.
10. Menuntut Kopertis
Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk menjalankan tugasnya mengontrol institusi
pendidikan demi terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan cita-cita bangsa
dan menjunjung kemerdekaan berdemokrasi.