Sabtu, 11 November 2017

Solidaritas Mahasiswa Proklamasi 45 Yogyakarta Tuntut Kopertis Tindak Rektor Atas Kasus Drop Out



CMYnews – Jumat, 10 November 2017, Sekitar puluah orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Proklamasi 45 Yogyakarta  menggelar aksi longmarch Zombie dari kampus UP45  berjalan kaki kantor kopertis wilayah V Yogyakarta. Mereka meminta kopertis wilayah V untuk bertanggung jawab terhadap kasus drop out (DO) 22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan mendesak rektor UP45 untuk mencabut surat keputusan DO tersebut.

Junaidi salah satu mahasiswa yang di DO, di temui di sela sela aksi menjelaskan bahwa solidaritas sampai saat ini masih tetap konsisten. Karena dia meyakini bahwa kasus  ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh birokrasi kampus.
Kami hanya menuntut transparansi dan demokratisasi kampus tetapi kami malah di keluarkan dari kampus. Ini merupakan tindakan model fasisme gaya baru yang ada di kampus, serta bentuk dari penistaan terhadap pancasila” katanya.

Menurut Pram selaku korlap, pendidikan saat ini telah dikapitalisasi. Ini terbukti dengan adanya regulasi (UU PT 12 2012) yang kemudian meliberalisasi pendidikan di indonesia. Dampaknya di berbagai daerah di seluruh indonesia terutama di kampus terjadi pembungkaman ruang demokrasi. Yogyakarta yang katanya kota pendidikan, justru terjadi praktek DO sepihak oleh rektor UP45 Yogyakarta. Pram juga menjelaskan ketika kopertis wilayah V tidak bertanggung jawab maka akan ada mobilisasi besar-besaran untuk menduduki kopertis.
Pak Bowo, seorang warga yang di temui pada saat sedang melihat aksi longmarch, saat diminta tanggapan terkait aksi tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap dunia pendidikan saat ini. Menurutnya pendidikan tidak lagi bisa diakses oleh rakyat miskin. Biaya pendikan semakin mahal.
“Seharusnya neggara memikirkan bagaimana nasib kami sebagai orang miskin, bagaimana kami bisa mnyekolahkan anak kami jika biaya pendidikan semakin tinggi” kata Pak Bowo. 
Ketika di tanya mengenai mahasiswa yang di keluarkan dari kampus UP45 , pak bowo kemudian menuturkan kampus tidak boleh melakukan hal seperti ini, “Mahasiswa yang kuliah ini seandainya orang tua mereka sama seperti saya (miskin—red), sudah mengeluarkan uang banyak tapi karena hanya melakukan aksi malah dikeluarkan dari kampus ini akan sangat merugikan” Sesalnya.
Setelah sampai di depan kantor kopertis wilayah V, massa aksi kemudian melakukan orasi politik sambil berteriak kopertis harus bertanggung jawab terhadap tindakan kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh rektor UP45 selang beberapa saat melakukan orasi, kepala kopertis wilayah V akhirnya bertemu dengan massa aksi. Kemudian dia memberikan sikap bahwa ketika rektor UP45 yogyakarta tidak mencabut surat DO tersebut maka kampus tersebut akan non aktifkan oleh pihaknya.
Mendengar hal tersebut, massa aksi menyampaikan bahwa mereka memberikan waktu selama 1 minggu kepada kopertis untuk menyelesaikan hal tersebut, jika janji yang disampaikan kopertis tidak berbuah hasil yang dengan mencabut DO tersebut, maka akan ada aksi susulan yang lebih besar untuk menduduki kopertis wilayah V Yogyakarta. 
Sebelum menutup aksi , massa aksi kemudian melakukan pembacaan sikap dengan tuntutan sebagai berikut :
1.      Menuntut rektor UP45 untuk membatalkan  keputusannya memberhentikan 12 mahasiswa UP 45 Yogyakarta
2.       Menolak tindakan represif yang dilakukan kampus terhadap mahasiswa
3.       Meminta Rektor UP 45 agar mengembalikan ruang-ruang demokrasi di kampus
4.      Meminta Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk bertindak tegas dalam persoalan pemberhentian 12 mahasiswa oleh rektor UP45 Yogyakarta.
5.  Menuntut Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk menjalankan tugasnya mengontrol institusi pendidikan demi terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan cita-cita bangsa dan menjunjung kemerdekaan berdemokrasi.
6.      Menuntut rektor UP45 untuk membatalkan  keputusannya memberhentikan 12 mahasiswa UP 45 Yogyakarta
7.        Menolak tindakan represif yang dilakukan kampus terhadap mahasiswa
8.        Meminta Rektor UP 45 agar mengembalikan ruang-ruang demokrasi di kampus
9.       Meminta Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk bertindak tegas dalam persoalan pemberhentian 12 mahasiswa oleh rektor UP45 Yogyakarta.
10. Menuntut Kopertis Wilayah V dan MENRIETEK DIKTI untuk menjalankan tugasnya mengontrol institusi pendidikan demi terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan cita-cita bangsa dan menjunjung kemerdekaan berdemokrasi.