Senin, 16 Oktober 2017

Solidaritas Masyarakat Makassar Untuk Buruh AMT Pertamina

CMYnews - Makassar - Puluhan aksi massa yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Masyarakat Makassar Untuk AMT melakukan aksi solidaritas bertempat di Fly Over untuk Buruh Awak Mobil Tangki (AMT) pada pukul 14.50 wita, terkait kasus pemutusan hubugan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Pertamina. Jumat, (13/10)
Dok. Accunk Nebo

Massa aksi melakukan longmarch mulai dari depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) sampai ke flyover juga sebagai bentuk dukungan terhadap Buruh AMT yang dimana buruh-buruh AMT juga melakukan aksi longmarch mulai dari Bandung - Jakarta

Aliansi Solidartas Masyarakat Makassar Untuk AMT terdiri dari beberapa organisasi yaitu, Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK), dan Serikat Perempuan Indonesia (SRIKANDI).


PT. Pertamina sudah mem-PHK pekerja secara sepihak dan itu tidak sesuai dengan Undang Undang ketenagakerjaan. "Mulai dari bulan Juni sampai sekarang, PT. Pertamina sudah mem-PHK sebanyak 1095 awak mobil tangki diberbagai depot se Indonesia secara sepihak lewat pesan singkat hape," ujar Edy selaku Jendral Lapangan.

Aksi yang dilakukan buruh AMT Pertamina ini merupakan aksi longmarch dan mereka menuntut agar negara dapat menyelesaikan masalah ini. Buruh AMT akan menempuh jarak 156 kilometer mulai dari Bandung ke Jakarta.

"Dengan mem-PHK secara sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-undang, kami menganggap bahwa hari ini pemerintah Indonesia sudah tidak bertanggungjawab terhadap nasib burih yang di phk," tutup Iphul selaku Humas aksi.

Adapun tuntutan dari solidaritas masyarakat makassar untuk AMT pertamina:
1. Batalkan phk ilegal, dan angkat seluruh AMT jadi karyawan tetap
2. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing di Pertamina dan seluruh BUMN
3. Berlakukan 8 jam kerja, hapus sistem performance, dan terapkan upah lembur
4. Bayar iuran BPJS crew AMT agar tidak ditolak dari Rumah Sakit
5. Bayarkan pesangon dan upah proses ke semua pensiunan crew AMT, CS, dan petugad  Krani
6. Berikan hak cuti tahunan pada seluruh crew AMT