Kamis, 02 Januari 2020

Solider dan Aksi Kamisan Jogja, Aksi Bebaskan Tahanan Politik Tanpa Syarat


Kamis 2 Januari  Puluhan kaum muda di Yogyakarta melakukan aksi di Tugu Yogyakarta, aksi di mulai pada 16.13 WIB dengan Tema Bebaskan Tahanan Politik Tanpa Syarat, Cabut SK Drop Out Rektor Unkhair, Serta Hentikan Intimidasi Terhadap Aktivis Pro Demokrasi.

Aksi solidaritas ini tergabung dari berbagai organisasi dan Individu pro demokrasi yang tergabung dalam Solidaritas Demokrasi Untuk Rakyat (Solider) dan Aksi Kamisan Jogja.

Randi  Humas aksi, yang di temui setelah aksi menyampaikan bahwa, “aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk untuk mengabarkan kepada rakyat Indonesia. Terkait dengan sidang 6 aktivis pro demokrasi di Jakarta pada hari ini Kamis 2 Januari 2020”.

“Bahwa negara telah melakukan pembungkaman ruang demokrasi terhadap tahanan politik pejuang Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua yang ditahan di Indonesia dan Papua, kami menegaskan bahwa Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan Makar. Selain itu kami juga meyerukan untuk mencabut SK Drop Out yang dilakukan oleh Universitas Khairun Ternate terhadap mahasiswa pejuang demokrasi, serta intimidasi terhadap mahasiswa di Lampung”.

Adapun tututan aksi sebagai berikut :

11.Bebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat termasuk Surya Anta
22.Cabut SK Drop Out UNKHAIR (Nomor 1860/UN44/KP/2019) kepada Arbu, Fahyudi, Fahrul, dan Ikra
33.UNMAL dan UNKHAIR menghentikan segala macam bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan berekpresi didalam kampus
44.Mengecam tindakan intimidasi intel polresta Bandar lampung dan polda lampung terhadap mahasiswa Universitas Mahalayati Lampung
55.Hentikan intervensi dalam dunia kampus atau pendidikan
66.Tarik TNI-POLRI organil dan non organic dari tanah papua
77.Buka akses jurnalis seluas-luasnya di Papua
88.Hentikan Operasi TNI-POLRI di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya dan diseluruh tanah Papua
99.Tolak pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua
110.Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua sebagai solusi demokratis



Reportase
Bintang Utara
(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta)


Rabu, 30 Oktober 2019

ADA APA DI BALIK RUU ?


Aksan Talib
(Anggota Cakrawala Mahasiswa JOGJA)

Dalam konteks ketergantungan Indonesia terhadap Investasi,sangat memungkinkan terjadinya RESESI yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Resesi ini akan memperlihatkan jatuhnya pendapatan (Upah buruh), biaya Kesehatan yang mahal dan sangat mudah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.Dibeberapa negara sudah diperhadapkan denganpelambatan pertumbuhan ekonomi seperti Hongkong dan Chile, sehingga memunculkan ribuan bahkan jutaan demonstran yang mengorganisasikan diri dan turun kejalan dengan tuntutan Gaji dan Dana Pensiun yang sangat rendah, Biaya Layanan Kesehatan serta Pendidikan, hingga kesenjangan antara kaum kaya dan miskin.Begitupun di berbagai negara-negara Imprealis yang juga terkena dampak dari Resesi Ekonomi, seperti Amerika Serikat, China, Ingris dll. (Baca: Resesi Ekonomi Global)
Ditengah persaingan Dunia global sangat mempengaruhi indeks Demokrasi Indonesian (Menurun), bisa dilihat dalam situasi terakhir ini begitu besar diskriminasi yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari persoalan politik, ekonomi dan sosial.

Di tengah resesi ekonomi global Mahasiswa juga diperhadapkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, memaksakan kampus menjadi Perguruan Tinggi Negri Berbadan Hukum (PTN-BH). Yang kemudian semangat kebijakan ini untuk meliberalisasi sekaligus membatasi masyarakat kelas bawah dalam mengakses pendididkan. Kebijakan ini akan melahirkan diskriminasi terhadap mahasiswa yang tidak dilibatkan secara aktif dalam menentukan aturan kampus. 

Ditengah pendidikan yang semakin dieksploitasi, Pemerintah berupaya untuk meloloskan beberapa paket kebijakanyang kontroversial seperiti RUU Pertanahan, RUU Minerba, Revisi UU ketenagakerjaan Versi pengusaha, dll.

Petani di perhadapkan dengan  RUU Pertanahan akan memperkuat posisi tawar negara dan korporasi dalam soal agraria. Dan ini sangat mempermudah terjadinya perampasan Tanah, Penggusuran, dan bahkan ancaman pemenjaraan terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan tanahnya dari penggusuran.

Selain itu buruh juga dihadapkan pada  Revisi UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 yang tidak menunjukan keberpihakan kepada kaum pekerja sekaligus mengarahkan kondisi pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel, dalam soal pengupahan hak berunding serikat buruh telah dirampas akibat lahirnya PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang akan berdampak terhadap rezim Upah murah. Terkait penetuan kenaikan upah seharusnya dipertimbangkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (UU nomor 13/2003) bukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam jaminan kesehatan Jokowi resmi menaikan iuran BPJS kesehatan sebesar dua kalipat dari sekarang dan subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA juga akan dicabut.

Bukan hanya itu dalam pidato Jokowi ketika dilantik sebagai Presiden, iya menegaskan akan ada konsep pembuatan Undang-undang Omnibus law. Konsep pembuatan Undang-undang ini di adopsi dari Amerika Serikat, yang dimana akan memangkas berbagai Undang – undang yang menghambat Investasi.

Keberpihakan rezim terhadap investasi sangat mengabaikan segalah bentuk persoalan rakyat diberbagai sektor, bahkan pemerintah terus berupayah untuk memudahakan investasi melalui regulasi yang anti terhadap rakyat, yang kemudian menggunakan aparat negara untuk merepresi gerakan rakyat ketika mengkritik kebijakan yang berpihak terhadap Oligarki.

Dari berbagai macam persoalan yang ada , kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA menyerukan agar kaum buruh bersatulah mempelopori perjuangan rakyat miskin dan pentingnya penyatuan gerakan rakyat seluruh Indonesia. Kami juga mengajak  keterlibatan angkatan muda untuk berorganisasi, serta meluaskan diskusi sejarah, studi komparatif, realita dunia, maupun teori, agar bisa menjawab berbagai persoalan ekonomi, politik dan sosial. Kami juga menyerukan untuk membangun solidaritas internasional, karena tanpa  persatuan internasional kita tidak akan bisah keluar dari cengkraman sistem kapitalisme global.

Senin, 30 September 2019

CMY, Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.


Pernyataan Sikap : Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.



Berbagai aksi yang dilakukan disetiap daerah di Indonesia untuk menolak berbagai kebijakan dan regulasi ( UU KPK,RKUHP, Dll) yang anti rakyat harus di perhadapkan dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.


Selain itu juga rakyat Papua yang menuntut perlakuan rasisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian-TNI-Ormas Reaksioner. Justru mereka harus dikriminalisasi.

Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:


1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”


2. Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 24 ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 30,”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Pasal 32,”Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”


3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 9 ayat 1, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
Pasal 19
Ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”

Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”


4. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4
Ayat 1, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
Ayat 2, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Ayat 3, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”


5. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;
memperoleh perlindungan hukum.”
Pasal 7, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.”
Pasal 18
Ayat 1, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”

Ayat 2, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”


6. Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6,
Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”
Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”

Pasal 11, “Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”


7. Pekap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pasal 28,
Huruf a, “Dalam melakukan upaya dan tindakan,  aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat”
Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”
Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang”

Atas tindakan-tindakan tersebut kami menyatakan sikap :
1. Mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap masa aksi dan jurnalis.
2. Mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, pembunuhan terhadap massa aksi
3. Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
4. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Tanah Papua
5. Mengecam pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.

6. Bebaskan seluruh tahanan politik rakyat Indonesia maupun rakyat Papua
7.   Turut berduka cita sedalam-dalam kepada seluruh massa aksi yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun TNI.





Yogyakarta 01 Oktober 2019
Cakrawala Mahasiswa JOGJA

Kamis, 19 September 2019

AKSI SOLIDARITAS DEMOKRASI UNTUK RAKYAT YOGYAKARTA




Rabbu 18 September 2019 Puluhan kaum muda di Yogyakarta melakukan aksi di Tugu Yogyakarta, aksi di mulai pada 15.00 WIB dengan Tema Kebebasan Berserikat adalah Hak Asasi Hentikan Kriminalisasi Aktifis Bebaskan Tanpa Syarat .

Aksi solidaritasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rezim Jokowi-JK yang telah melakukan pembungkaman ruang demokrasi dan kriminalisasi terhadap aktifis pro demokrasi yang menyuarakan terkait persoalan kolonialisme dan rasisme terhadap rakyat papua.

Raihan, Kordinator Umum aksi, yang di temui setelah aksi menyampaikan bahwa “tujuan dari aksi ini untuk merespon upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara terhadap  rakyat papua dan aktifis pro demokrasi –hak asasi manusia yang menolak segala bentuk diskriminasi rasial, etnis maupun penjajahan yang dilakukan oleh NKRI terhadap bangsa West Papua. Indonesia lewat aparat Kepolisian melakukan tindakan represif, penangkapan secara paksa terhadap aktifis, Surya Anta, Veronika Konam, dll. Maka harapan saya ditengah situasi demokrasi yang semakin dibungkam, menjadi kebutuhan mendesak elemen-elemen masyarakat sipil serta gerakan pro demokrasi harus membangun gerakan yang benar-benar massif untuk terus memperjuang kebebasan berdemokrasi yang sampai hari ini masih terus dibelenggu oleh oligarki politik dan oligarki bisnis dalam memanfaatkan pemerintah untuk menguasai seluruh sumber daya alam di Indonesia maupun Papua”

Aksi ini bukan hanya kaum muda tapi juga hadir seorang Dosen UGM yang dating untuk memberikan solidaritas, sebut saja Pipin dalam orasinya dia menyapaikan “ Bahwa apa yang kami ajarkan dikampus bahwa perjuangan untuk menyampaikan kebenaran dijamin dalam Negara Demokrasi namun apa yang dilakukan oleh Rezim Jokowi-JK dengan menangkap berbagai aktifi pro demokrasi merupakan sebuah tindakan yang sangat anti demokrasi”


Dalam aksi tersebut masa aksi pun menyayikan yel – yel , “Di Papua ditangkap di Indonesia ditangkap dimana-mana rakyat ditangkap 2x, ayo lawan dan bebaskan 2x kawan”, “Demokrasi hasil perjuangan siapa? Rakyat 2x, bukan milik penguasa bukan milik pemodal tapi milik rakyat tertindas”

Massa aksi juga membawa berbagai poster-poster tuntutan, segera bebaskan kawan kami tanpa syarat yang membuat aksi semakin menarik, selain itu aksi ini juga mendapat sorotan dari warga Yogyakarta dengan mengambil selebaran yang dibagi-bagikan oleh masa aksi.

Reportase
Bintang Utara
(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta)


Selasa, 20 Agustus 2019

Manifestasi tuhan ku, Ayah, Ibu


 

Hari berganti hari, waktu berganti waktu, mengajaku mengulas tanya demi tanya!

Mengapa kaki kau yang harus lemah saat kakiku mulai tegap menginjaki bumi?

Mengapa tangan kau yang harus lesu saat jari jemariku mulai erat menggenggam harapan?

Mengapa harus langkah kau yang lambat saat aku mulai mencoba tuk berlari melintasi semsesta?

Oowh, kapan lagi ku melihat lincahnya gerak kau saat aku kau pangku  dan kau genggam penuh kasih!

 

Engkau menjadi atap saat ganasnya panas mentari  yg tak kenal rupa, menghanguskan dinding dinding buana.

Engkau bagai percikan nur rembulan penerang malamku saat swastamita meranjak pergi sore ini

Kini kaupun menua saat aku telah  diajari melawan derasnya arus waktu

Kini kaupun menua saat aku kau bentengi dari serangan fajar hitam yng mengancam

Kini kaupun menua

Menua saat asupan darah dagingku kau cukupkan

 

Aku adalah debu tanpa tulusnya deritamu penuh kasih

Aku adalah mata air yang mengering tanpa derasnya cucuran keringatmu

Aku adalah tulang benulang tak berjiwa  tanpa tetesan sakralnya air susumu Kini kaupun menua

 

Muhammad Yapon

(Yogjakarta, 19 Agustus 2019)