Senin, 30 September 2019

CMY, Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.


Pernyataan Sikap : Mengutuk Represifitas Aparat Atas Tindakan Kriminalisasi dan Pembungkaman Ruang Demokrasi.



Berbagai aksi yang dilakukan disetiap daerah di Indonesia untuk menolak berbagai kebijakan dan regulasi ( UU KPK,RKUHP, Dll) yang anti rakyat harus di perhadapkan dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.


Selain itu juga rakyat Papua yang menuntut perlakuan rasisme yang dilakukan oleh aparat Kepolisian-TNI-Ormas Reaksioner. Justru mereka harus dikriminalisasi.

Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:


1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”


2. Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 24 ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 30,”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Pasal 32,”Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”


3. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 9 ayat 1, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
Pasal 19
Ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”

Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”


4. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4
Ayat 1, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
Ayat 2, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Ayat 3, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”

Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”


5. Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;
memperoleh perlindungan hukum.”
Pasal 7, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.”
Pasal 18
Ayat 1, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”

Ayat 2, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”


6. Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6,
Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”
Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”

Pasal 11, “Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”


7. Pekap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pasal 28,
Huruf a, “Dalam melakukan upaya dan tindakan,  aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat”
Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”
Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang”

Atas tindakan-tindakan tersebut kami menyatakan sikap :
1. Mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap masa aksi dan jurnalis.
2. Mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, pembunuhan terhadap massa aksi
3. Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
4. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Tanah Papua
5. Mengecam pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.

6. Bebaskan seluruh tahanan politik rakyat Indonesia maupun rakyat Papua
7.   Turut berduka cita sedalam-dalam kepada seluruh massa aksi yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun TNI.





Yogyakarta 01 Oktober 2019
Cakrawala Mahasiswa JOGJA

Kamis, 19 September 2019

AKSI SOLIDARITAS DEMOKRASI UNTUK RAKYAT YOGYAKARTA




Rabbu 18 September 2019 Puluhan kaum muda di Yogyakarta melakukan aksi di Tugu Yogyakarta, aksi di mulai pada 15.00 WIB dengan Tema Kebebasan Berserikat adalah Hak Asasi Hentikan Kriminalisasi Aktifis Bebaskan Tanpa Syarat .

Aksi solidaritasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rezim Jokowi-JK yang telah melakukan pembungkaman ruang demokrasi dan kriminalisasi terhadap aktifis pro demokrasi yang menyuarakan terkait persoalan kolonialisme dan rasisme terhadap rakyat papua.

Raihan, Kordinator Umum aksi, yang di temui setelah aksi menyampaikan bahwa “tujuan dari aksi ini untuk merespon upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara terhadap  rakyat papua dan aktifis pro demokrasi –hak asasi manusia yang menolak segala bentuk diskriminasi rasial, etnis maupun penjajahan yang dilakukan oleh NKRI terhadap bangsa West Papua. Indonesia lewat aparat Kepolisian melakukan tindakan represif, penangkapan secara paksa terhadap aktifis, Surya Anta, Veronika Konam, dll. Maka harapan saya ditengah situasi demokrasi yang semakin dibungkam, menjadi kebutuhan mendesak elemen-elemen masyarakat sipil serta gerakan pro demokrasi harus membangun gerakan yang benar-benar massif untuk terus memperjuang kebebasan berdemokrasi yang sampai hari ini masih terus dibelenggu oleh oligarki politik dan oligarki bisnis dalam memanfaatkan pemerintah untuk menguasai seluruh sumber daya alam di Indonesia maupun Papua”

Aksi ini bukan hanya kaum muda tapi juga hadir seorang Dosen UGM yang dating untuk memberikan solidaritas, sebut saja Pipin dalam orasinya dia menyapaikan “ Bahwa apa yang kami ajarkan dikampus bahwa perjuangan untuk menyampaikan kebenaran dijamin dalam Negara Demokrasi namun apa yang dilakukan oleh Rezim Jokowi-JK dengan menangkap berbagai aktifi pro demokrasi merupakan sebuah tindakan yang sangat anti demokrasi”


Dalam aksi tersebut masa aksi pun menyayikan yel – yel , “Di Papua ditangkap di Indonesia ditangkap dimana-mana rakyat ditangkap 2x, ayo lawan dan bebaskan 2x kawan”, “Demokrasi hasil perjuangan siapa? Rakyat 2x, bukan milik penguasa bukan milik pemodal tapi milik rakyat tertindas”

Massa aksi juga membawa berbagai poster-poster tuntutan, segera bebaskan kawan kami tanpa syarat yang membuat aksi semakin menarik, selain itu aksi ini juga mendapat sorotan dari warga Yogyakarta dengan mengambil selebaran yang dibagi-bagikan oleh masa aksi.

Reportase
Bintang Utara
(Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta)


Selasa, 20 Agustus 2019

Manifestasi tuhan ku, Ayah, Ibu


 

Hari berganti hari, waktu berganti waktu, mengajaku mengulas tanya demi tanya!

Mengapa kaki kau yang harus lemah saat kakiku mulai tegap menginjaki bumi?

Mengapa tangan kau yang harus lesu saat jari jemariku mulai erat menggenggam harapan?

Mengapa harus langkah kau yang lambat saat aku mulai mencoba tuk berlari melintasi semsesta?

Oowh, kapan lagi ku melihat lincahnya gerak kau saat aku kau pangku  dan kau genggam penuh kasih!

 

Engkau menjadi atap saat ganasnya panas mentari  yg tak kenal rupa, menghanguskan dinding dinding buana.

Engkau bagai percikan nur rembulan penerang malamku saat swastamita meranjak pergi sore ini

Kini kaupun menua saat aku telah  diajari melawan derasnya arus waktu

Kini kaupun menua saat aku kau bentengi dari serangan fajar hitam yng mengancam

Kini kaupun menua

Menua saat asupan darah dagingku kau cukupkan

 

Aku adalah debu tanpa tulusnya deritamu penuh kasih

Aku adalah mata air yang mengering tanpa derasnya cucuran keringatmu

Aku adalah tulang benulang tak berjiwa  tanpa tetesan sakralnya air susumu Kini kaupun menua

 

Muhammad Yapon

(Yogjakarta, 19 Agustus 2019)

Neneku Seorang Pelaut



Nusantaraku kemana mana

Madagasgar katanya?

Kebun kembang wangin alam

 

Maritim kata kau?

Pulau samudera indah?

Orang orang membuat kapal dari sini hingga Afrika

 

Wahai maritim

Hay madagasgar

Engkaulah guru seluruh dunia

Engkau ada di tanah ini

 

Nusatara ? Apa Indonesia?

Ha ha ha maritime kata kau

Madagasgar katanya

 

Kasihku iya sekarang seperti lilin

Gunung api yang lama mati

Seperti lilin dibakari

 


Air yang dimasaki

Profit yang dieskploitasi

Selangkangan yang dihisapi

Seperti semesta yang di kapitalisasi

 

Kekasihku !

Aku ingin menemukan rumah perdamaian

Aku ingin bersama kau dalam damai kasih dan cinta

Tapi kini hilang sirna


Haji Limbong

Yogyakarta 19 Agustus 2019

 

Sabtu, 03 Agustus 2019

Kaum Muda Berogranisasi Belajar dan Berjuang Bersama Rakyat

Cakrawala Mahasiswa JOGJA
“Kalian pemuda, kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena fungsi hidupnya hanya beternak diri.” Pramoedya Anata Toer
Haii Haii !!! ðŸ‘‹ Apa kabar bro/sis/cin/say? ðŸ¤—
Bosen ga sih setiap hari kuliah, dan diperhadapkan dengan mata kuliah yang tidak menyentuh persoalan rakyat. Apalagi dosen yang selalu saja menganggap diri paling benar, bukankah kaum muda butuh kebebasan, masikah kita hanya menjadi mahasiswa yang kupu-kupu(kuliah pulang- kiuliah pulang), mahasiswa kura-kura (kuliah rapat-rapat), ya elah apalagi kampus yang selalu membatasi mahasiswa untuk merokok, berpakaian bebas, bahkan kita sebagai mahasiswa tidak bisa menetukan kebijakan kampus padahal mahasiswalah sumber keuangan kampus bukan? Ya pasti kita semua bosen.
Belum lagi biaya kuliah yang setiap tahunnya semakin mahal, tapi kita mahasiswa dipaksa untuk lulus dengan cepat, dengan IP 3.00 di paksa harus membuat tugas setiap hari, apakah pendidikan hanya mengajarkan kita untuk menjadi robot? Tidak pendidikan sejatinya adalah membebaskan manusia dari belenggu kebodohan. Pendidikan harusnya memanusiakan manusia, tetapi apa yang terjadi mahasiswa hanya diarahkan lewat kurikulum yang tidak ilmiah untuk menjadi buruh-buruh murah dan tidak ada jaminan lapangan pekerjaan, ekspektasi kuliah untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik hanyalah bayang-bayang yang sangat menakutkan. Negara melepaskan tanggung jawabnya dari pendidikan, orang tua kita dipaksa untuk menanggung beban tersebut namun di lain sisi, politik upah murah terus dimasifkan, tidak ada kepastian lapangan pekerjaan, penggusuran tanah semakin massif, sumber daya alam yang seharusnya bisa mensejahterakan rakyat, kini hanya dikuasai segelintir orang.
Lantas apa yang harus kita perbuat?
Saat ospek berkumandang diseluruh kampus mahasiswa disuguhkan dengan kata-kata motivasi bahwa “Mahasiswa adalah agen perubahan” namun pada kenyataan mahasiswa hanya menjadi barang dagangan dan kampus menjadi seperti perusahaan yang siap memproduksi barang-barang murah yang siap dilemparkan ke pasar neoliberalisme.
Namun situasi ini tidak bisa dibiarkan karena sejarah telah mencatat bahwa kaum muda mengambil peran penting dalam perubahan sejarah artinya bahwa situasi tersebut bisa di rubah, asalkan mahasiswa berani keluar dari tembok-tembok kampus yang memenjarakan pemikiran kritis dengan mencari sekolah-sekolah alternatif yang mampu membukan Cakrawala Mahasiswa agar mampu merubah keadaan yang ada.
Untuk itu kami Cakrawala Mahasiswa JOGJA mengajak kawan-kawan untuk terlibat dalam Sekolah Mikir VII (Militan dan Kritis) yang akan dilakasanakan pada 27-29 sepetember 2019 di Yogyakarta, bagi kawan-kawan yang mau terlibat silahkan menghubungi kontak yang tersedia.

Bagi kaum(Mahasiswa) muda yang ingin terlibat ataupun bergabung, silahkan masukan :
1. Nama :
2. Kampus :
3. Fakultas :
4. Jurusan :
5. TTL :
6. Alasan Terliibat Sekolah Mikir :
7. Hobby :
8. Apa yang ada minati dengan agenda CMY :
A. Aksi
B. Pengorganisiran
C. Diskusi
D. Kreatifitas
E. Pengajar Sanggar Kasih Ibu (Anak)

Info Pendaftaran :
Instagram : corong_kaummuda 
Whassap : 082113944017 ( CMY KOTA)
081342017096 (CMY BABARSARI)
081392532080 (CMY Univ. Almaata)